Ramainya Penggemar Kuliner Daging Anjing di Solo, Bikin Badan Hangat dan Buat Pria 'Perkasa'

Tim koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Kota Solo, Mustika mengatakan, awalnya hanya segelitir masyarakat yang tertarik mengonsumsi olahan daging a

Editor: Faisal Zamzami
TribunSolo.com/Dok DMFI
ILUSTRASI : Anjing diikat mulutnya dan dimasukkan ke dalam karung yang sempit sebelum dijagal. 

Maklum, kawasan Solo Raya dikenal sebagai surganya kuliner anjing.

Sejarawan Kota Solo, Heri Priyatmoko sendiri membenarkan bahwa tradisi makan daging anjing sudah menjadi bagian dari budaya yang mengakar di masyarakat.

"Kalau kita telaah, peredaran daging anjing di masyarakat kita sudah ada sejak era Kerajaan Majapahit," katanya kepada TribunSolo.com pada Minggu (18/4/2021).

"Pada zaman itu dikenal ada namanya 'asu tugel' atau yang bermakna anjing dikebiri, dan dianggap menjadi santapan lezat bagi para masyarakat hingga priyayi dari Kerajaan Majapahit," imbuhnya.

Oleh karena sudah begitu mengakar bagi warga Solo Raya, Heri meyakini, regulasi penghentian dari perdagangan daging anjing tidak akan menghentikan tradisi makan daging anjing ini.

"Sekarang zaman sudah modern, kalau orang dilarang membuka lapak untuk jualan daging anjing, nanti juga bisa pindah ke online," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa perdagangan daging anjing hanya bisa dihentikan apabila tradisi ini dihentikan bukan pasarnya yang ditutup.

"Penjualan daging anjing ini lestari karena ada yang meneruskan, baik pedagangnya atau konsumennya, kalau cuma distop lapaknya ya sama saja," ujarnya.

Heri sendiri telah melakukan riset mengani konsumsi daging anjing sudah lebih hampir enam tahun lamanya.

"Saya sudah mulai riset dari tahun 2015, dari wawancara pedagang, konsumen dan membuka semua literasi mengenai daging anjing di Solo Raya," terangnya.

Dalam risetnya, Heri juga menyebutkan bahwa banyak artikel koran zaman pra kemerdekaan yang menulis mengenai peredaran daging anjing di Solo dan sekitarnya.

Saat itu, Solo Raya masih di bawah kendali penuh Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

"Jurnalis Bromortani pada 25 Agustus 1881 menulis menganai peredaran arak yang disertai dengan daging anjing sebagai santapan legal yang dikendalikan oleh orang Tionghoa dan Eropa," jelasnya.

Sehingga tidak heran, apabila konsumsi daging anjing sangat mendarah daging turun temurun karena target konsumennya sangat jelas.

"Makanan itu sangat laris karena suburnya budaya mabuk-mabukan yang menjadi teman santapan daging anjing dan budaya mabuk-mabukkan yang banyak dilakukan oleh kaum non muslim dan muslim abangan," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved