Fadli Zon Nilai Kemendikbud Disusupi PKI, Sebut Dirjen Kebudayaan Mau Belokan Sejarah
Dalam status twitternya, @FadliZon; pada Rabu (21/4/2021), Anggota DPR Republik Indonesia itu menilai Hilmar Farid membela sejarah versi PKI.
"Polemik di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, bagi saya, TIDAK MENGAGETKAN SAMA SEKALI," tulis Mustofa.
"Kalau enggak percaya, silahkan tonton Pandangan Bapak Hilmar Farid yang sekarang menjabat Dirjen Kebudayaan ini, tentang sejarah PKI. Simpan videonya!," jelasnya.
Baca juga: Cinta Segitiga Membawa Petaka, Seorang Pria Dibunuh Sepupunya, Istri Jadi Otak Pembunuhan
Baca juga: Begini Niat Bayar Zakat Fitrah Ramadan untuk Sendiri dan Keluarga, Lengkap Tata Cara Juga Waktunya
Penghapusan Mata Kuliah Pancasila
Diberitakan sebelumnya, keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang menghapus mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi disoroti Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon.
Fadli Zon menilai keputusan yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan itu merupakan kesalahan yang sangat fatal.
"Hal ini mengingatkan kita pada hilangnya frasa 'agama' dalam draft 'Peta Jalan Pendidikan 2020-2035' yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, tak heran jika ada sejumlah kalangan menilai ini bentuk kesengajaan," ungkap Fadli Zon dalam siaran tertulis pada Selasa (20/4/2021).
Mungkin, lanjutnya, ada sejumlah ahli di Kemendikbud yang berpandangan bahwa agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia tidaklah penting.
Dirinya juga mengetahui ada pandangan bahwa pelajaran agama, menjadi beban bagi dunia pendidikan.
"Kita memang tak bisa mengetahui dengan pasti apakah hilangnya frasa agama, mata kuliah Pancasila serta mata kuliah Bahasa Indonesia merupakan kesengajaan, atau sekadar produk kecerobohan Pemerintah belaka," ungkap Fadli Zon.
"Yang jelas, kesalahan ini fatal!," tegasnya.
Merujuk Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945, dipaparkannya, dengan jelas dimandatkan oleh konstitusi bahwa, 'Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang'.
Sehingga menurutnya, pemerintah wajib menyelenggarakan sebuah 'pendidikan nasional'.
Apa yang dimaksud sebagai 'pendidikan nasional' itu ditekankan Fadli Zon bukan saja mencakup skalanya, yaitu sebuah pendidikan yang diselenggarakan secara nasional, dari Sabang sampai Merauke; namun juga mencakup sifatnya, yaitu sebuah pendidikan yang memiliki ciri kebangsaan.
"Di poin kedua inilah letak posisi vital 'agama', Pancasila serta bahasa Indonesia dalam sistem pendidikan kita. Ketiganya adalah ciri dari pendidikan nasional kita," jelas Fadli Zon.