Fadli Zon Nilai Kemendikbud Disusupi PKI, Sebut Dirjen Kebudayaan Mau Belokan Sejarah
Dalam status twitternya, @FadliZon; pada Rabu (21/4/2021), Anggota DPR Republik Indonesia itu menilai Hilmar Farid membela sejarah versi PKI.
"Tanpa ketiganya, pendidikan yang diselenggarakan pemerintah jadi kehilangan sifat kenasionalannya," tegasnya.
Protes keras yang disampaikan berbagai kalangan katanya tidak merevisi konsep Peta Jalan Pendidikan.
Sebab diamatinya, frasa agama tetap tidak dicantumkan dalam dokumen Peta Jalan Pendidikan.
Padahal, sebagai produk turunan kebijakan, dokumen Peta Jalan Pendidikan yang dirumuskan oleh tim Kemendikbud semestinya merunut pada hierarki hukum dan tak boleh berbeda dari peraturan di atasnya, baik Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional maupun UUD 1945.
Seperti dalam Pasal 31 UUD 1945, baik Ayat (3) maupun (5), disebutkan secara eksplisit bahwa agama adalah unsur integral di dalam pendidikan nasional.
Karena itu, hilangnya frasa 'agama' dari Peta Jalan Pendidikan adalah sebuah peristiwa hukum dan ketatanegaraan yang serius.
Tidak masuknya frasa 'agama' dalam draf Peta Jalan Pendidikan Nasional diungkapkan Fadli Zon membuktikan dua hal.
Pertama, penyusunan roadmap ini ahistoris, karena telah mengabaikan pertimbangan historis, sosiologis, sekaligus yuridis yang mestinya hadir dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
Baca juga: Tak Berizin, Pemprov DKI Bakal Tindak PO dan Kandangkan Bus di Terminal Bayangan Jalan Ciputat Raya
"Tim perumus harus diisi mereka yang benar-benar paham sejarah pendidikan nasional. Mereka yang tak tahu sejarah masa lalu, tak mungkin tahu apa yang terjadi masa kini," papar Fadli Zon.
"Mereka yang tak tahu apa yang terjadi masa kini, tak mungkin bisa merancang masa depan," jelasnya.
Kedua, penyusunan roadmap ini tidak melibatkan stakeholder terkait.
Adanya protes Muhammadiyah dan kelompok keagamaan lain adalah buktinya
Baca juga: Ngamuk dan Pukul Kepala Pejabat Pakai Pel Basah, Karyawati Ini Banjir Pujian, Sang Atasan Dipecat
Padahal, ormas seperti Muhammadiyah, misalnya, telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan jauh sejak sebelum Republik ini lahir.
Kasus hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dari PP No. 57/2021 lebih aneh lagi, karena PP tersebut seolah seperti hendak mengamandemen UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.