Pelaku Hipnotis di Subulussalam

Komplotan Pelaku Hipnotis yang Ditangkap di Subulussalam Tipu Korban Pakai Batu Merah Delima

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Barang bukti kasus penipuan dengan modus hipnotis yang diamankan polisi dalam penangkapn tiga pelaku di Mapolsek Simpang Kiri digelar, Rabu (21/4/2021). 

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tiga pria komplotan pelaku penipuan dengan cara hipnotis yang ditangkap di Kota Subulussalam menggunakan batu merah delima.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri.

“Modusnya dengan menawarkan batu merah delima lalu untuk menguras harta korban mereka melakukan gendam,” kata Kapolres mengutip keterangan para pelaku. 

Korban bernama Ndeling Tumangger, pria berusia 65 tahun warga Desa Buluh Sema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.

Pelaku menipu dengan cara menghipnotis korban, sehingga mau menyerahkan uang dan harta benda yang dimilikinya.

Tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis yang beraksi di Kota Subulussalam ditangkap aparat kepolisian dari sektor Simpang Kiri.
Tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis yang beraksi di Kota Subulussalam ditangkap aparat kepolisian dari sektor Simpang Kiri. (SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN)

Baca juga: VIDEO Empat Pria Penyekap 5 Bocah Dalam Mobil Ditangkap Polres Aceh Utara

Baca juga: Memprihatinkan, Balita Usia 4 Tahun di Aceh Barat Meninggal Terseret Arus Air Saat Buang Air Besar

Baca juga: Dua Bocah yang Lebih Dulu Disekap dan Dirampas HP Sudah Melapor ke Polisi, Begini Ceritanya

Modus penipuannya dengan cara menawarkan batu merah delima kepada korban dengan iming-iming sebagai mustika dan menyala saat dimasukan dalam air.

Nah, pelaku menjual batu tersebut dengan harga Rp 500 juta, namun korban hanya memiliki uang di kantong senilai Rp 1.300.000.

Pelaku pun tidak menyia-nyiakan momen tersebut dengan tetap mengambil uang korban seraya mengatakan kepada korban sebagai panjar atau uang muka.

Untuk pelunasan, korban diminta kembali ke rumah mengambil uang atau harta lain.

Nah, saat dalam perjalanan pulang, korban tersadar sehingga merasa telah ditipu.

Pria paruh baya ini melaporkan peristiwa penipuan yang menimpa dirinya ke polisi setelah dirinya tersadar.

Mandapat laporan tersebut, aparat kepolisian sektor Simpang Kiri, Resor Subulussalam Subulussalam langsung bergerak ke lokasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved