Info KPCPEN
Menko Airlangga: THR Tingkatkan Daya Beli Masyarakat dan Gerakkan Kinerja Perekonomian
pembayaran tunjangan hari raya karyawan dan buruh pada lebaran 2021 adalah upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi di Indonesia
Lewat adanya kepastian THR tadi, diharapkan tahun 2021 ini tidak terjadi lagi. Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Mikro Dorong Optimisme dan Daya Beli Masyarakat Meningkat
Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.
Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah.
Baca juga: Foto Mahasiswi Tanpa Busana Disebar, Pelaku Ngaku Cemburu Mantan Kekasihnya Pacaran Dengan Pria Lain
Sementara bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan juga akan menerima THR. Perhitungannya, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan pun sama. Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya.
Baca juga: Profil Airlangga Hartarto, Ternyata Cucu Pejuang Kemerdekaan Asal Sukabumi RH Didi Sukardi
Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.
Pemerintah sendiri akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini.
Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha.(*)
Baca juga: UMKM Indonesia Harus Naik Kelas, Airlangga Dorong Perbankan Naikkan Target Kredit hingga 35 Persen