Pelaku Hipnotis di Subulussalam

Polisi Imbau Jika Ada Korban Hipnotis Lain Agar Melapor, Tersangka Dicurigai Sindikat Antar Provinsi

Imbauan itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK saat konferensi yang digelar Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Tiga pelaku penipuan menggunakan ilmu hipnotis yang berkeliaran di Kota Subulussalam ditangap aparat kepolisian dari sektor Simpang Kiri. 

Imbauan itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK saat konferensi yang digelar Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri terkait penangkapan tiga pelaku hipnotis di daerah ini.
 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Masyarakat Kota Subulussalam dan sekitarnya diimbau jika ada yang turut menjadi korban penipuan ala hipnotis atau gendam agar melapor ke polisi. 

Imbauan itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK saat konferensi yang digelar Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri terkait penangkapan tiga pelaku hipnotis di daerah ini.

Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori, hingga kini polisi masih mengembangkan kasus hipnotis yang terjadi di sana.

Sejauh ini, kata AKBP Qori ketiga tersangka memang belum memberikan informasi di mana saja dia melancarakan aksinya.

Namun, polisi mencurigai pelaku merupakan kawanan sindikat hipnotis antar provinsi. Polisi pun meminta masyarakat yang pernah menjadi korban agar segera melaporkan ke Mapolsek Simpang Kiri.

Baca juga: Presiden Juventus Bantah Peserta European Super League Dijanjikan Dapat Rp 6 Triliun per Tahun

Barang bukti kasus penipuan dengan modus hipnotis yang diamankan polisi dalam penangkapn tiga pelaku di Mapolsek Simpang Kiri digelar, Rabu (21/4/2021).
Barang bukti kasus penipuan dengan modus hipnotis yang diamankan polisi dalam penangkapn tiga pelaku di Mapolsek Simpang Kiri digelar, Rabu (21/4/2021). (SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN)

Masyarakat diimbau datang ke mapolsek untuk melapor bilamana memang pernah menjadi korban dengan melihat ketiga pelaku.

Pada bagian lain, Kapolres AKBP Qori mengakui selama Polres Subulussalam terbentuk belum ada laporan kasus hipnotis yang masuk ke polisi.

Namun dia tetap mengimbau masyarakat manakala ada menjadi korban dan belum melaporkan ke polisi untuk segera membuat laporan.

“Selama ada Polres Subulussalam belum ada kasus hipnotis yang dilaporkan ke polisi. Baru kali ini dan pelaku berhasil kita ringkus,” ujar Kapolres AKBP Qori.

Sebelumnya, penyidik kepolisian sektor Simpang Kiri, Polres Subulussalam telah menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku hipnotis.

Baca juga: Polisi Amankan Distributor Mercon di Kota Banda Aceh, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis yang beraksi di Kota Subulussalam ditangkap aparat kepolisian dari sektor Simpang Kiri.
Tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis yang beraksi di Kota Subulussalam ditangkap aparat kepolisian dari sektor Simpang Kiri. (SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN)

Ketiga pelaku yang ditangkap Senin (19/4/2021) lalu dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK langsung menggelar konferensi pers Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri terkait penangkapan tiga pelaku hipnotis di sana.

Ketiga pria yang ditangkap tersebut masing-masing berasal dari Provinsi Sumatera Barat dan Riau.

Dikatakan, aksi hipnotis atau gendam tersebut menggunakan batu merah delima yang disimpan dalam cupu kuningan.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono yang menggelar konferensi pers bersama Kabag Ops AKP Rahman Manurung serta pejabat lain memperlihatkan bentuk batu merah delima milik pelaku hipnotis.

Baca juga: Uni Eropa Perluas Sanksi ke Junta Militer Myanmar dan Perusahaan Pendukungnya

Batu merah delima plus cupu kuningan yang dipakai tiga pelaku penipuan menggunakan ilmu hipnotis di Kota Subulussalam.
Batu merah delima plus cupu kuningan yang dipakai tiga pelaku penipuan menggunakan ilmu hipnotis di Kota Subulussalam. (SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN)

Tiga batu merah delima tersebut masing-masing hampir seukuran kelereng plus cupu mungil dari kuningan diperlihatkan dalam konferensi pers.

Menurut Kapolres AKBP Qori, batu merah delima ini apabila dimasukan dalam air mineral maka menyala. Nah, hal ini lah yang membuat para korban jadi terpedaya seakan-akan batu merah delima memiliki kesaktian.

Begitulah kejadian di Kota Subulussalam yang menimpa seorang warga bernama Ndeling Tumangger. Kakek berusia 65 tahun warga Desa Buluh Sema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil ini sempat terpedaya.

Kronologis kejadian tersebut berawal ketika korban dibujuk untuk membeli batu merah delima yang diklaim pelaku memiliki kesaktian dan bisa dijual lebih mahal.

Pelaku menawarkan batu tersebut seharga Rp 500 juta kepada korban. Namun saat itu korban hanya memiliki uang sebesar Rp 1.300.000.

Korban menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan uangnya sebagai panjar alias DP namun batu merah delima tidak diserahkan kepadanya. Pelaku meminta korban mengambil sisa uang dari rumah.

Nah, dalam perjalanan pulang ke rumah korban tiba-tiba tersadar dari hipnotis atau gendam.

”Mungkin saat perjalanan hipnotis atau gendam terhadap korban sudah hilang sehingga kembali sadar, di situlah korban melapor ke polisi,” terang AKBP Qori.

Pria paruh baya ini melaporkan peristiwa penipuan yang menimpa dirinya ke polisi setelah tersadar.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian sektor Simpang Kiri, Resor Subulussalam Subulussalam langsung bergerak ke lokasi.

Ketiganya ditangkap dari kawasan terminal terpadu Subulussalam usai melancarkan aksinya terhadap korban Ndeling.

Tiga pelaku tersebut masing-masing bernama Erik Caniago Bin Alm Samsir Sutan Mudo (53) pekerjaan pedagang.

Pria ini beralamat di Desa Parak, Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Kemudian Asril Bin Alm Amad Fakihkayo, pria berusia 60 tahun pekerjaan pedagang alamat komplek Polri Bunga Tanjung Indah  G, Dea Batimpuh Panjang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat. 

Kemudian yang terakhir Jeni Martin Bin Alm Afri usia 46 tahun pekerjaan wiraswasta penduduk Peum Garuda Kuala Payug Sekaki Desa Kuala Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Polisi menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka Erik Caniago ditangkap di kawasan terminal terpadu Subulussalam.

Sementara Asril dan Jeni Martin ditangkap di Jalan Teuku Umar, Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.

Di sana polisi langsung bertemu dan mendapat barang bukti. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan seorang pelaku yang mencoba kabur.

Namun berkat kesigapan polisi berhasil menangkap pelaku setelah terperosok dalam parit hingga wajahnya mengalami luka lebam.

“Jadi satu pelaku sempat berusaha kabur namun dapat ditangkap kembali setelah dia terjatuh di parit,” terang Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved