Berita Pidie
Polres Pidie Tangkap 6 Penambang Emas di Geumpang, Amankan Beko, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Penangkapan enam penambang emas itu di hutan pegunungan Geumpang, kawasan pinggiran Alue Saya KM 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Penangkapan enam penambang emas itu di hutan pegunungan Geumpang, kawasan pinggiran Alue Saya KM 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Selasa (20/4/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.
Laporan Muhammad Nazar I Sigli
SERAMBINEWS, PIDIE - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Pidie bersama Unit I Dik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie menangkap enam penambang emas ilegal.
Penangkapan enam penambang emas itu di hutan pegunungan Geumpang, kawasan pinggiran Alue Saya Km 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Selasa (20/4/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan satu beko, satu timbangan emas, dan satu buku jadwal kerja beko.
"Keenam tersangka bersama beko telah diamankan polisi," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Kamis (22/4/2021).
Kasat Reskrim menyebutkan, keenam penambang emas ilegal adalah Hendra (46) warga Gampong Ie Rhop Timu, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polres Langsa, Sabu-sabu 1 Kg Sudah Disepakati Rp 340 Juta, Calon Pembeli Kini DPO
Baca juga: Joget Bareng Bertajuk Konser Amal di Banda Aceh Dinilai Bentuk Pelecehan Terhadap Syariat Islam
Baca juga: Nasir Djamil Optimistis Mahfud MD akan Berkoordinasi dengan Presiden Terkait Pilkada Aceh
Berikutnya, Ahmad Ramadhani (31) warga Jalan Samudra Lorong Melati, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Ahmad bekerja sebagai kernet beko.
Kemudian Muhammad Dahri (28) warga Dusun Alue Peudada, Kecamatan Batya, Aceh Utara sebagai kernet beko dan M Jamil (48) warga Gampong Keune, Kecamatan Geumpang.
M Jamil bertugas melakukan mengayak tanah bercampur biji emas menggunakan alat khusus.
Berikutnya, Zaman Huri (52) dan Iskandar (33), keduanya warga Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.
Zaman dan Iskandar juga bertugas melakukan ayakan tanah bercampur biji emas menggunakan alat khusus.
"Keenam tersangka kita tangkap secara bersamaan di Alue Saya Km 10 Gampong Keune, Kecamatan Geumpang," ujarnya.
Kasat Reskrim mengatakan perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pertambangan mineral yang melakukan penambangan emas ilegal menggunakan alat berat.