Berita Pidie

Polres Pidie Tangkap 6 Penambang Emas di Geumpang, Amankan Beko, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Penangkapan enam penambang emas itu di hutan pegunungan Geumpang, kawasan pinggiran Alue Saya KM 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Beko melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Alue Saya Km 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang Pidie, Selasa (20/4/2020). 

Penangkapan enam penambang emas itu di hutan pegunungan Geumpang, kawasan pinggiran Alue Saya KM 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Selasa (20/4/2020) sekitar pukul 07.30 WIB. 

Laporan Muhammad Nazar I Sigli 

SERAMBINEWS, PIDIE - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Pidie bersama Unit I Dik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie menangkap enam penambang emas ilegal. 

Penangkapan enam penambang emas itu di hutan pegunungan Geumpang, kawasan pinggiran Alue Saya Km 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Selasa (20/4/2020) sekitar pukul 07.30 WIB. 

Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan satu beko, satu timbangan emas, dan satu buku jadwal kerja beko. 

"Keenam tersangka bersama beko telah diamankan polisi," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Kamis (22/4/2021).

Kasat Reskrim menyebutkan, keenam penambang emas ilegal adalah Hendra (46) warga Gampong Ie Rhop Timu, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen. 

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polres Langsa, Sabu-sabu 1 Kg Sudah Disepakati Rp 340 Juta, Calon Pembeli Kini DPO

Baca juga: Joget Bareng Bertajuk Konser Amal di Banda Aceh Dinilai Bentuk Pelecehan Terhadap Syariat Islam

Baca juga: Nasir Djamil Optimistis Mahfud MD akan Berkoordinasi dengan Presiden Terkait Pilkada Aceh

Berikutnya, Ahmad Ramadhani (31) warga Jalan Samudra Lorong Melati, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Ahmad bekerja sebagai kernet beko.

Kemudian Muhammad Dahri (28) warga Dusun Alue Peudada, Kecamatan Batya, Aceh Utara sebagai kernet beko dan M Jamil (48) warga Gampong Keune, Kecamatan Geumpang.

M Jamil bertugas melakukan mengayak tanah bercampur biji emas menggunakan alat khusus. 

Berikutnya, Zaman Huri (52) dan Iskandar (33), keduanya warga Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.

Zaman dan Iskandar juga bertugas melakukan ayakan tanah bercampur biji emas menggunakan alat khusus.

"Keenam tersangka kita tangkap secara bersamaan di Alue Saya Km 10 Gampong Keune, Kecamatan Geumpang," ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pertambangan mineral yang melakukan penambangan emas ilegal menggunakan alat berat. 

Aktivitas itu tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomot 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang–Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHPidana..

"Sesuai Pasal 158  UU RI Nomor 3 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved