Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman Ternyata Pengendali Jaringan Narkoba

Jadi barang bukti 25 Kg sabu yang kami sita ini disembunyikan di dashboard mobil yang ditumpangi tersangka. Rencananya sabu itu akan dikirim ke Jambi

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Kolase Serambinews.com
Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman (paling kanan) saat ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Selasa (20/4/2021) pagi, di Kabupaten Aceh Timur. 

Usman Sulaiman ditetapkan sebagai DPO Polda Sumut, sejak 5 Maret 2021 lalu.

Surat DPO dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Nomor: DPO/02/III/2021/Ditresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris Lana.

Di dalam surat itu, Usman Sulaiman disebut melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usman akhirnya berhasil ditangkap pada minggu keenam. Foto-foto penangkapannya tersebar luas di masyarakat.

Baca juga: Arab Saudi Larang 20 Negara, Termasuk Indonesia, Saat Penerbangan Dimulai Kembali 17 Mei 2021

Baca juga: HASIL Final Piala Menpora 2021 - Kalahkan Persib Bandung 2-0, Persija Jakarta Selangkah Lagi Juara

Baca juga: Adik dan Abang Kandung di Bener Meriah Bacok-Bacokan Hingga Luka Parah, Diduga Gara-gara Masalah Ini

Di dalam foto itu terlihat tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.

Kedua laki-laki itu, salah satunya mirip dengan Usman, berada dalam posisi duduk dengan kondisi tangan terikat, sedangkan yang perempuan berdiri di belakang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved