Internasional
DPR AS Sahkan Pembatasan Penjualan Senjata ke Arab Saudi, Terkait Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) AS memberikan suara 350-71 untuk membatasi penjualan senjata AS ke Arab Saudi.
SERAMBINEWS.COM, NEW YORK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) AS memberikan suara 350-71 untuk membatasi penjualan senjata AS ke Arab Saudi.
Hal itu sebagai tanggapan atas pembunuhan jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi di Konsulat Istanbul, Turki pada 2018 lalu.
Undang-Undang Perlindungan Pembangkang Saudi tahun 2021 diperkenalkan kembali oleh Senator Gerry Conolly pada Februari 2021.
Setelah Presiden Joe Biden menjanjikan sikap yang lebih keras terhadap Arab Saudi daripada pendahulunya.
Baca juga: Arab Saudi Tunjuk Duta Besar Baru, Einas Al-Shahwan Jadi Dubes Wanita Ketiga
Serta kalibrasi ulang hubungan bilateral kedua negara, seperti dilansir AP, Jumat (23/4/2021).
RUU itu akan meminta pertanggungjawaban ke Gedung Putih.
Karena memberikan laporan kepada Kongres tentang penindasan terhadap para pembangkang dan jurnalis di Arab Saudi.
RUU itu juga akan mencakup penghentian 120 hari penjualan senjata ke Arab Saudi, dengan potensi larangan itu diperpanjang selama tiga tahun.
Baca juga: Arab Saudi Larang 20 Negara, Termasuk Indonesia, Saat Penerbangan Dimulai Kembali 17 Mei 2021
RUU tersebut memungkinkan Gedung Putih untuk menghindari larangan penjualan senjata jika menegaskan kepada Kongres.
Bahwa Arab Saudi "tidak melanggar hak asasi manusia para pembangkang atau tahanan."
Senat akan memberikan suara pada RUU berikutnya.(*)
Baca juga: Arab Saudi Kembali Terpilih Sebagai Anggota Dewan Eksekutif OPCW