Berita Lhoksweumawe
Sedang Asik Pesta Narkoba dalam Gubuk, Tiga Pria Lhokseumawe Diciduk Polisi
Tiga pria diamankan pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe karena sedang asik pesta narkona di sebuah gubuk di Dusun Meurah Mulia,....
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tiga pria diamankan pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe karena sedang asik pesta narkona di sebuah gubuk di Dusun Meurah Mulia, Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kondisi tersebut juga sudah sangat meresahkan warga lingkungan, karena sebuah gubuk tak berdinding itu kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Hal itu diungkapkan Waka Polres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna, Mapolres setempat terkait kasus narkotika, Jumat (23/4/2021).
Dikatakannya, berawal dari informasi masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas narkoba dalam sebuah gubuk tak berdinding di lorong V Gampong Mon Geudong setempat.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah di lakukan penyelidikan lebih kurang satu minggu, di dapatlah informasi bahwa benar di sebuah gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan, Dusun Meurah Mulia, Lorong V, Gampong Mon Geudong, memang sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Sehingga pada hari Jumat (16/4/2021), tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan pemantauan gubuk tersebut.
Lalu sekira pukul 16.30 Wib tim melakukan pengerebekan terhadap gubuk itu dan berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang sedang mempergunakan narkotika jenis sabu.
Masing-masing tersangka TS, tersangka SW, dan tersangka RT.
Dalam pemeriksaan dan penggledahan ketiga orang tersangka tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang masih berisikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Serta seperangkat alat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu yang terbuat dari kemasan minuman air mineral atau bong.
Kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah dirucingkan (sendok), 1 (satu) buah mancis.
Ketiga tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut mereka terima dari seorang laki-laki yang kerap dipanggil Dek UL warga Lorong V, Desa Mon Geudong.
Karena tidak diketahui keberadaannya, kini dirinya menjadi DPO polisi.