Berita Lhoksweumawe
Sedang Asik Pesta Narkoba dalam Gubuk, Tiga Pria Lhokseumawe Diciduk Polisi
Tiga pria diamankan pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe karena sedang asik pesta narkona di sebuah gubuk di Dusun Meurah Mulia,....
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Setelah mendapatkan satu paket sabu dari Dek UL, ketiga tersangka langsung mengkonsumsinya secara bersama dalam gubuk setempat.
Atas tindakan itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.(*)
Baca juga: Babinsa Lawe Alas Bersama Warga Bersihkan Saluran Parit Desa Rumah Rutung
Baca juga: Bener Meriah Raih Nilai B Penghargaan SAKIP Award 2020, Bupati Sarkawi: Tahun Depan Target BB
Baca juga: Kasus Terbaru 4 Warga Bener Meriah Terkonfirmasi Positif Covid-19, Total Sudah 180 Orang