Berita Banda Aceh
Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Warga Ajun, Aceh Besar, Ternyata Tersangka Seorang Residivis
Belakangan tersangka RM diketahui seorang Residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta, AKP Muhammad Ryan didampingi Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah (kanan) dan Kasubag Humas Iptu Hardi menunjukkan barang bukti serta alat yang digunakan tersangka RM dalam menggasak barang berharga di rumah kosong, Jumat (23/4/2021).
Tersangka RM saat ini meringkuk di tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara, tutup AKP Ryan.(*)
Baca juga: Kantor Keuchik Keude Seumot Nagan Raya Diduga Dibakar OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Sembunyikan Sabu 232 Gram di Belakang Rumah, Pria di Jeulikat Lhokseumawe Diciduk Polisi
Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri yang Tengah Hamil, Simpan Jasad di Kamar 3 Hari, Lalu Buang ke Dekat Masjid
Tags
Spesialis Pencuri
rumah kosong
Dibekuk Warga
Warga Ajun
Aceh Besar
Seorang Residivis
Serambinews.com
Serambinews
Rekomendasi untuk Anda