Berita Banda Aceh

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Warga Ajun, Aceh Besar, Ternyata Tersangka Seorang Residivis

Belakangan tersangka RM diketahui seorang Residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta, AKP Muhammad Ryan didampingi Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah (kanan) dan Kasubag Humas Iptu Hardi menunjukkan barang bukti serta alat yang digunakan tersangka RM dalam menggasak barang berharga di rumah kosong, Jumat (23/4/2021). 

Tersangka RM saat ini meringkuk di tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara, tutup AKP Ryan.(*)

Baca juga: Kantor Keuchik Keude Seumot Nagan Raya Diduga Dibakar OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Sembunyikan Sabu 232 Gram di Belakang Rumah, Pria di Jeulikat Lhokseumawe Diciduk Polisi

Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri yang Tengah Hamil, Simpan Jasad di Kamar 3 Hari, Lalu Buang ke Dekat Masjid

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved