Wali Kota Tanjungbalai Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Total Kekayaannya Mencapai 11 Miliar

Dari sumber internal KPK, Steppanus menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Syahrial diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/ IRFAN KAMIL
Konferensi pers penetapan tersangka suap di Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju (SRP), dan pengacara Maskur Husain (MS) sebagai tersangka.

Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Dilansir oleh Tribunnews.com, Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK, sementara MH adalah seorang advokat.

Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT PNM Khusus Penyandang Disabilitas, Berikut Syaratnya

Baca juga: Maniur Sihotang, Sosok Pria yang Tega Siksa Janda Karena Tolak Cintanya, Dirantai & Tak Diberi Makan

Sementara MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dari sumber internal KPK, Steppanus menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Syahrial diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.

Diketahui, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

()Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lokasi pemeriksaan berada di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021).

Dilihat Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (23/4/2021), Walkot M. Syahrial ternyata mempunyai harta sebanyak Rp11.665.783.179.

Jumlah harta yang tertera pada situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu ia laporkan pada 4 Februari 2021.

Dari sektor alat transportasi dan mesin, Syahrial memiliki total memiliki harta Rp1.782.000.000.

Baca juga: Misteri Palung Pengisap, Mungkinkah KRI Nanggala-402 Terjebak? Ini Fakta & Spekulasi yang Muncul

Menariknya, dari 10 kendaraan yang dipunyai Syahrial, 6 di antaranya memiliki tahun tua. Berikut rinciannya:

1. MOBIL, MITSUBISHI DOUBEL CABIN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp310.000.000.

2. MOBIL, JEEP WRANGLER JEEP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp440.000.000.

3. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SEPEDA MOTOR Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp390.000.000.

4. MOBIL, MERCEDEZ BENZ SEDAN Tahun 1965, HASIL SENDIRI Rp220.000.000.

5. MOTOR, VESPA VESPA Tahun 1978, HASIL SENDIRI Rp17.000.000.

6. MOTOR, HONDA CG 110 Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp10.000.000.

7. MOTOR, HONDA C 100 Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp10.000.000.

8. MOTOR, HONDA 90 Z Tahun 1966, HASIL SENDIRI Rp10.000.000

9. MOTOR, HONDA HONDA 70 Tahun 1976, HASIL SENDIRI Rp10.000.000

10. MOBIL, HONDA CRV JEEP Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp365.000.000

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Medan Sekap Seorang Janda Beranak 2, Korban Dirantai dan Babak Belur

Sementara total kekayaan Syahrial dari sektor tanah dan bangunan berjumlah Rp9.145.000.000. Berikut rinciannya:

1. Tanah Seluas 337.5 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp330.000.000.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 360 m2/360 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp400.000.000.

3. Tanah dan Bangunan Seluas 446 m2/300 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp635.000.000.

4. Tanah dan Bangunan Seluas 260 m2/260 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp1.650.000.000.

5. Tanah dan Bangunan Seluas 570 m2/570 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp1.650.000.000.

6. Tanah dan Bangunan Seluas 299 m2/299 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp530.000.000.

7. Tanah Seluas 80000 m2 di LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp1.400.000.000.

8. Tanah dan Bangunan Seluas 3080.35 m2/2150 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp2.550.000.000.

Syahrial mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp342.000.000.

Ia juga memiliki kas dan setara kas bernilai Rp396.783.179.

Wali Kota Tanjungbalai tersebut diduga memberi uang Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M. Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Total Kekayaan Wali Kota Tanjungbalai Mencapai 11 Miliar

Baca juga: Politikus Gerindra Angkat Bicara Soal Pemerasan KPK: Sudah Saatnya Dibubarkan, Jadi Sarang Anakonda

Baca juga: Profil Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR yang Ikut Tersret Kasus Suap Pemkot Tanjungbalai

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved