Berita Aceh Timur
337 Desa di Aceh Timur Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I
Sebanyak 337 desa dari 513 desa di Aceh Timur, belum mengajukan pencairan dana desa tahap I tahun 2021
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sebanyak 337 desa dari 513 desa di Aceh Timur, belum mengajukan pencairan dana desa tahap I tahun 2021.
Bahkan mereka belum melakukan proses penatausahaan atau melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya yang seharusnya dilaporkan sejak Januari, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas DPMG Adlinsyah SSos, MAP, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021).
“Adapun desa yang sudah disalurkan dana desa tahap I oleh KPPN Langsa, sebanyak 116 desa.
Selebihnya, 40 desa sedang proses penatausahaan, 20 desa sedang diposting belanja anggaran ke aplikasi siskeudes, dan selebihnya 337 desa belum mengajukan penatausahaan sama sekali,” ungkap Kepala DPMG, Adlinsyah SSos MAP, melalui Kabid Pembinaan Keuangan Kekayaan Gampong, Bustami, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Sekda Aceh Kunjungi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di RSUDZA
Bustami tak menampik jika keterlambatan desa mengajukan penatausahaan ke DPMG, karena desa harus menentukan daftar penerima BLT dari dana desa, dan karena faktor lainnya.
Karena itu, bagi desa yang sudah disalurkan dana desa tahap I diharapkan segera membayar BLT dana desa selama satu bulan Rp 300 ribu untuk bulan Januari, kepada warga yang sudah ditetapkan sebagai KPM.
“Prioritas penggunanaan dana desa selain untuk penanganan Covid-19, juga untuk penyaluran BLT dana desa selama 12 bulan, selebihnya untuk penanganan stunting, dan pembayaran gaji imum gampong,” jelas Bustami.
Baca juga: Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain
Selanjutnya, bagi desa yang sama sekali belum melakukan pengajuan proses pencairan diharapkan segera melakukan penatausahaan ke DPMG, dan melakukan permohonan pencairan dana.
“Jangan sampai nanti keluar lagi aturan baru yang menggilas aturan sebelumnya.
Bisa saja keluar aturan baru, sehingga dana desa tahap I tidak bisa ditarik, sehingga berdampak terhadap program desa,” ungkap Bustami. (*)
Baca juga: Kisah Anak Penjual Ikan Teri Asal Abdya Lulus Jadi Prajurit TNI, Sang Ayah Sempat Pesimis