Berita Aceh Singkil

Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Aceh Singkil Setara Harga 3,8 Kg Kurma Kering, Segini Nilainya

Besaran Zakat Fitrah tersebut berdasarkan harga pasaran kurma kering yang beredar di masyarakat Kabupaten Aceh Singkil. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok Mustafa
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Saifuddin bersama ormas Islam dan instansi terkait gelar rapat penetapan Zakat Fitrah 1442 Hijriah, Kamis (22/4/2021). 

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil, Saifuddin menjelaskan, sesuai Fatwa MPU Aceh jika menggunakan uang maka dasarnya harga kurma, bukan diukur dari harga beras. 

Baca juga: Yayasan Geutanyo Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Konflik Myanmar, Tanggapi Hasil KTT Asean

Baca juga: Brimob Aramiah Bagikan Sembako Kepada Lansia dan Janda Miskin di Paya Peulawi Atim

Baca juga: VIDEO Eks Pemain Persiraja Assanur Torres Rijal Jadi TopSkor di Piala Menpora

"Tahun lalu itu dibuat uang diukur dengan harga beras. Sementara Fatwa MPU (Aceh) bukan harga beras tapi harga kurma," jelas Saifuddin. 

Menurut Saifuddin, dari empat mazhab sebenarnya semuanya mewajibkan Zakat Fitrah dengan makanan pokok.

Hanya Mazhab Hanafi yang membolehkan bayar pakai uang, tapi harus diharga seharga kurma kering bukan makanan pokok. 

Dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan Lainnya disebutkan, bahwa Zakat Fitrah dalam Mazhab Hanafi dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur seharga 3,8 kilogram.

Di Kabupaten Aceh Singkil, dipilih kurma sebagai ukuran Zakat Fitrah dengan uang lantaran di Tanah Batuah itu, hanya ada kurma. 

Baca juga: Sekda Kunjungi Rumah Sakit  Lapangan Covid-19 di RSUZA, Pasien Positif 40 Orang, Ini Data Se-Aceh

Baca juga: Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga 17 Ramadhan

Baca juga: Begini Cara Mengangkat KRI Nanggala 402 yang Tenggelam di 838 Meter Bawah Laut

"Hanya empat makanan tersebut (kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur) yang boleh diukur untuk bayar Zakat Fitrah dengan uang,”paparnya.

“Sementara yang ada beredar di tempat kita hanya kurma, maka kita bandingkan dengan harga pasaran kurma," tukas Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved