Berita Aceh Singkil
Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Aceh Singkil Setara Harga 3,8 Kg Kurma Kering, Segini Nilainya
Besaran Zakat Fitrah tersebut berdasarkan harga pasaran kurma kering yang beredar di masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Besaran Zakat Fitrah dengan uang di Kabupaten Aceh Singkil pada Ramadhan 1442 Hijriah, ditetapkan Rp 114 ribu per jiwa.
Besaran Zakat Fitrah tersebut berdasarkan harga pasaran kurma kering yang beredar di masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.
Harga pasaran kurma kering di Aceh Singkil saat ini adalah sebesar Rp 30 ribu per kilogram (Kg).
Sementara Zakat Fitrah yang ditunaikan dengan uang sesuai Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering senilai 3,8 kilogram per jiwa.
Dengan demikian, besaran Zakat Fitrah dengan uang di Kabupaten Aceh Singkil yaitu 3,8 kilogram x Rp 30 ribu, sehingga sama dengan Rp 114 ribu.
Baca juga: Kronologi Kepala BIN Papua Ditembak KKB, Dihadang di Tengah Jalan Hingga Kontak Senjata
Baca juga: Komisi I DPRA Dukung Pulo Aceh Jadi Lapas Nusakambangan Narkoba, Ini Gagasan Cerdas dan Strategis
Baca juga: Bupati Aceh Barat Ajak ASN Ngaji Kitab Kuning Bersama
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Agama Aceh Singkil dengan MPU, Dinas Syariat Islam, Disperindagkop dan UKM, serta ormas Islam pada 22 April 2021.
"Ini sesuai dengan Fatwa MPU Aceh. Di Fatwa MPU memang yang pakai uang itu diukur dengan harga kurma," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Saifuddin, Senin (26/4/2021).
Sedangkan Zakat Fitrah menggunakan beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran.
Zakat Fitrah menggunakan uang di Kabupaten Aceh Singkil sangat besar nilainya dibandingkan dengan tahun lalu.
Pada tahun ini, Zakat Fitrah sebesar Rp 114 ribu per jiwa, sedangkan tahun lalu di kisaran Rp 38 ribu sampai Rp 49,4 ribu per jiwa.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya Sampaikan LKPJ Tahun 2020, Ini Capaiannya
Baca juga: Korban Puting Beliung Terima Bantuan Logistik
Baca juga: Doakan Kru KRI Nanggala 402, Prajurit Kodim Aceh Selatan Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama
Hal ini lantaran tahun lalu, besaran Zakat Fitrah dengan uang dikonversi dari harga pasaran beras di daerah itu.
Perinciannya, jika mereka mengonsumsi beras ramos atau sejenis, maka Zakat Fitrah yang dibayar adalah 3,8 kg x Rp 13.000 (harga pasar beras ramos) = Rp 49.400 per jiwa.
Lalu, yang mengonsumsi beras gentong atau sejenis, 3,8 kg x Rp 11.000 = Rp 41.800 per jiwa.
Sementara yang mengonsumsi beras bulog atau sejenis, Zakat Fitrah nya yakni 3,8 kg x Rp 10.000 = Rp 38.000 per jiwa.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil, Saifuddin menjelaskan, sesuai Fatwa MPU Aceh jika menggunakan uang maka dasarnya harga kurma, bukan diukur dari harga beras.
Baca juga: Yayasan Geutanyo Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Konflik Myanmar, Tanggapi Hasil KTT Asean
Baca juga: Brimob Aramiah Bagikan Sembako Kepada Lansia dan Janda Miskin di Paya Peulawi Atim
Baca juga: VIDEO Eks Pemain Persiraja Assanur Torres Rijal Jadi TopSkor di Piala Menpora
"Tahun lalu itu dibuat uang diukur dengan harga beras. Sementara Fatwa MPU (Aceh) bukan harga beras tapi harga kurma," jelas Saifuddin.
Menurut Saifuddin, dari empat mazhab sebenarnya semuanya mewajibkan Zakat Fitrah dengan makanan pokok.
Hanya Mazhab Hanafi yang membolehkan bayar pakai uang, tapi harus diharga seharga kurma kering bukan makanan pokok.
Dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan Lainnya disebutkan, bahwa Zakat Fitrah dalam Mazhab Hanafi dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur seharga 3,8 kilogram.
Di Kabupaten Aceh Singkil, dipilih kurma sebagai ukuran Zakat Fitrah dengan uang lantaran di Tanah Batuah itu, hanya ada kurma.
Baca juga: Sekda Kunjungi Rumah Sakit Lapangan Covid-19 di RSUZA, Pasien Positif 40 Orang, Ini Data Se-Aceh
Baca juga: Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga 17 Ramadhan
Baca juga: Begini Cara Mengangkat KRI Nanggala 402 yang Tenggelam di 838 Meter Bawah Laut
"Hanya empat makanan tersebut (kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur) yang boleh diukur untuk bayar Zakat Fitrah dengan uang,”paparnya.
“Sementara yang ada beredar di tempat kita hanya kurma, maka kita bandingkan dengan harga pasaran kurma," tukas Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil.(*)