Majelis Akreditasi Dayah
Gubernur Aceh Kukuhkan Majelis Akreditasi Dayah
Dengan hadirnya Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA), diharapkan mampu mendongkrak mutu dan standarisasi pendidikan dayah ke depannya.
Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
]Selain itu, Gubernur Aceh tersebut mengungkapkan, Lembaga Pendidikan Dayah di Aceh telah mendapatkan legitimasi yang setara dengan pendidikan umum lainnya.
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan bahwa Pemerintah Aceh, melalui keistimewaan dan kekhususan Aceh, yang memiliki kewenangan untuk mengatur sektor pendidikan sesuai dengan kearifan lokal di Aceh.
Baca juga: Sekda Aceh Kunjungi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di RSUDZA
Baca juga: Pemuda Bireuen dan Langsa Ditangkap Saat Transaksi Sabu Sebanyak 7 Ons
Baca juga: Prajurit Kodim Nagan Raya Gelar Shalat Ghaib dan Doakan Kru KRI Nanggala 402
Salah satu upaya yang telah dilakukan Pemerintah Aceh untuk mendukung Lembaga Pendidikan Dayah adalah dengan menerbitkan Qanun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Pendidikan Dayah dan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA).
Nova menjelaskan, akreditasi lembaga Pendidikan Dayah, memiliki makna yang sangat penting bagi semua pemangku kepentingan terkait, sebab, selain keberadaan dayah dapat terdata dengan baik, dayah juga mendapat pengakuan sebagai lembaga pendidikan Islam yang kredibel, bermutu dan memiliki standar pendidikan.
Lebih dari itu juga menjadi ukuran dalam menjaga kualitas pendidikan dayah di Aceh.
Prosesi pengukuhan itu menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, dan menjaga jarak, agar terhindar dari penularan Covid-19.(*)
