Berita Aceh Tamiang
Fakta Reka Ulang Cucu Bunuh Nenek, Korban Didorong dari Lantai 2, Ditindih dan Dicekik hingga Tewas
Reka Ulang atau Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucunya sendiri menguak fakta memilukan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Reka Ulang atau Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucunya sendiri menguak fakta memilukan.
Pasalnya, perbuatan yang dilakukan pelaku berusia remaja saat merampok neneknya sendiri tergolong sadis.
Pelaku berinisial ABS (18), cucu yang merampok dan membunuh neneknya sendiri di Aceh Tamiang mengawali kesadisan perbuatannya dengan mendorong korban dari tangga lantai dua hingga terjungkal ke lantai satu.
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung kedua tersangka, ABS (18), dan BWY (17), di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021) kemarin.
“Kedua tersangka memeragakan 22 adegan Rekonstruksi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Nenek Dibunuh Cucu Kandung: Pelaku Pakaikan Mukenah ke Jasadnya hingga Bawa Kabur Uang
Baca juga: Sadis! Usai Dicekik hingga Meninggal, Cucu Sempat Pasangkan Mukena ke Jasad Neneknya sebelum Kabur
Baca juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Alasan Cucu Nekat Merampok dan Membunuh Nenek
Dari reka adegan ini terungkap kalau kejahatan ini diawali kedua tersangka dengan mendatangi rumah korban bernama Ribut (61), di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Namun keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.
Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali, masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.
“Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter, menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam yang dijawab tersangka ABS ingin menginap,” kata Fauzan.
Sesaat kemudian, korban bersama ABS turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan tersangka di lantai satu.
Baca juga: 5 Fakta Anak Driver Ojol Tewas Usai Makan Sate, Diberi Orang Misterius, Ini Pengakuan Ayah Korban
Baca juga: Assanur Rijal Persembahkan Gelar Top Skor Piala Menpora untuk Orang Tua dan Pendukung Persiraja
Baca juga: Basarnas Evakuasi Warga Rusia dari Kapal Tanker di Selat Benggala, Alami Sakit Parah Saat Berlayar
Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.
Fauzan menegaskan, aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemaninya di rumah itu.
“Risa ini menjadi saksi kunci, hubungannya dengan tersangka merupakan sepupu,” ungkap Fauzan.
Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.
Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Sapi Kurus di UPTD IBI Saree, Polda Aceh Turunkan Tim ke LKPP Medan
Baca juga: Sarkawi Sebut Selebaran Berisi Hoaks, Terkait Tudingan Terima Fee Proyek
Baca juga: PNS Makassar Punya Kekayaan Fantastis, Irwan Rusfiyadi Adnan Berani Tanggung Jawabkan ke KPK
Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.
Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.
“ABS terus mendorong korban ke diding kamar, Risa kembali mencoba membantu dengan memegang tangan pelaku.” Papar Fauzan.
“ABS kemudian memanggil tersangka BWY untuk membantunya memegangi saksi Risa,” lanjut Kasat Reskrim.
Dalam adegan reka ulang ini, terlihat ABS menganiaya neneknya dengan menindih dan menduduki perut serta mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.
Baca juga: Pembayaran THR PNS Aceh Besar Menunggu Surat Menteri Keuangan
Baca juga: Salut! Nenek Ini Rela Panjat Kontainer Sampah Setiap Hari untuk Bertahan Hidup Ketimbang Mengemis
Baca juga: Warga Selamatkan Padi Jelang Sahur, Antisipasi Banjir di Matangkuli
Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.
“Saksi menjawab tidak tahu, tersangka kemudian ke kamar menemukan dompet berisi uang Rp 500 ribu,” lanjut Fauzan.
Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.
Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.
Baca juga: Warga Bireuen Positif Covid-19 Bertambah Delapan Orang, Ini Datanya
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Mekar BNI Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Daftarnya
Baca juga: Jalan di Tangan-Tangan Abdya Rusak dan Jadi Kolam Saat Hujan, Begini Kondisinya Terkini
Keduanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 339, jo Pasal 365, jo Pasal 55, jo 56 KUHPidana jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.(*)