Jumlah Besaran THR PNS Idul Fitri 2021, Tunjangan Dibayar Penuh, Segini Totalnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS, TNI dan Polri mulai besok, Rabu 28 April 2021.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya 

SERAMBINEWS.COM  - Simak berikut besaran Tunjangan Hari Raya atau THR PNS yang mulai dicairkan Rabu 28 April 2021, Menteri Keuangan janji tanpa potongan.

Tunjangan Hari Raya atau THR PNS mulai dicairkan Rabu 28 April 2021, besaran THR 2021 Menteri Keuangan janji tanpa potongan, bagaimana dengan tunjangan, masih ada?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS, TNI dan Polri mulai besok, Rabu 28 April 2021.

Rencana pencairan THR PNS 2021 tersebut sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Bank BCA untuk Lulusan S-1, Ini Syaratnya: Terbuka untuk Fresh Graduate

Baca juga: Menaker: Perusahaan Agar Patuhi Surat Edaran Pemberian THR, Uang Beredar 200 Triliun

Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.

"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," ujar Sudarso.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk THR PNS.

Anggaran itu, sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS pusat dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.

Pencairan THR yang lebih cepat ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Baca juga: Penyidik Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak ke JPU, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Anggaran untuk THR

Besaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved