Jumlah Besaran THR PNS Idul Fitri 2021, Tunjangan Dibayar Penuh, Segini Totalnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS, TNI dan Polri mulai besok, Rabu 28 April 2021.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya 

SERAMBINEWS.COM  - Simak berikut besaran Tunjangan Hari Raya atau THR PNS yang mulai dicairkan Rabu 28 April 2021, Menteri Keuangan janji tanpa potongan.

Tunjangan Hari Raya atau THR PNS mulai dicairkan Rabu 28 April 2021, besaran THR 2021 Menteri Keuangan janji tanpa potongan, bagaimana dengan tunjangan, masih ada?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS, TNI dan Polri mulai besok, Rabu 28 April 2021.

Rencana pencairan THR PNS 2021 tersebut sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Bank BCA untuk Lulusan S-1, Ini Syaratnya: Terbuka untuk Fresh Graduate

Baca juga: Menaker: Perusahaan Agar Patuhi Surat Edaran Pemberian THR, Uang Beredar 200 Triliun

Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.

"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," ujar Sudarso.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk THR PNS.

Anggaran itu, sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS pusat dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.

Pencairan THR yang lebih cepat ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Baca juga: Penyidik Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak ke JPU, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Anggaran untuk THR

Besaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.

Dilansir TribunJakarta.com, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.

Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.

Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS

Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Baca juga: Keturunan Sultan Siak Riau Kunjungi Rumah Cek Midi di Banda Aceh, Telusuri Sejarah Dengan Sepeda

Baca juga: Viral Pria di Tangsel Duduk Bersila di Atas Motor, Kini Dapat Motor Baru & Jadi Duta Keselamatan

Tunjangan PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.

Sebagaimana Tribunnewsmaker kutip dari TribunKaltim.co dengan judul THR PNS Mulai Dicairkan 28 April 2021, Besaran THR Menkeu Janji tanpa Potongan, Tunjangan Masih Ada? berikut adalah besarannya.

Besaran THR PNS 2021

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

(Tribunnews.com/Triyo/Yanuar/Listusista)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul BESARAN THR PNS 2021 Cair Jelang Idul Fitri 1442 H dan Tunjangan Dibayar Penuh, Ini Jumlah Totalnya

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved