Ayah di NTT Setubuhi Anak Kandung hingga Lahirkan Bayi Kembar, Korban Diancam Pakai Parang
Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).
Laporan Wartawan Pos Kupang Dion Kota
SERAMBINEWS.COM, TIMOR TENGAH SELATAN - Seorang ayah di NTT tega menyetubuhi anak kandungnya hingga melahirkan bayi kembar.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban dengan parang untuk melayani nafsu bejatnya.
Berikut laporannya:
AT (62 ) pria asal Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS menyetubuhi anak kandungnya sendiri, YVT (28) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.
Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu (27/4/2021) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan untuk diproses selanjutnya",ujar Hendricka.
Tersangka dijerat dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Palestina ancam Batalkan Pemilihan Umum, Israel Tolak Pemungutan Suara di Jerusalem Timur
Baca juga: Kelompok Serang Kapal Induk Inggris Siap Menuju Jepang dan Korea, Bakal Lewati Laut China Selatan
Berikut Fakta-Faktanya :
1. Berawal Kecurigaan Paman Korban
Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari paman kandung korban, YA (45 tahun) dan sejumlah anggota keluarga korban yang mencuriga terhadap kehamilan korban.
Paman korban dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, (23/04/2021).
Usai mendapatkan laporan tersebut, Pihak Kepolisian bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP dan pada saat itu AT langsung diringkus oleh Babinsa Amanuban Tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino.