Berita Pidie

JPU Tuntut Penjual Chip Higgs Domino di Pidie Dicambuk, Satu Ditangguhkan Penahanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut penjual chip higgs domino atau judi online 30 kali cambuk. Sementara pembeli chip higgs domino...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ruang sidang di Mahkamah Syar'iyah Sigli, Pidie, Rabu (28/4/2021). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut penjual chip higgs domino atau judi online 30 kali cambuk. Sementara pembeli chip higgs domino, dituntut 12 kali sebat rotan. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut penjual chip higgs domino atau judi online 30 kali cambuk.

Sementara pembeli chip higgs domino, dituntut 12 kali sebat rotan. 

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang perkara jinayat di Mahkamah Syar'iyah Sigli, Selasa (27/4/2021).

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir, kepada Serambinews.com, Rabu (28/4/2020), mengatakan, lima terdakwa judi chip higgs domino telah dituntut masing-masing untuk penjual 30 sebat rotan dan pembeli 12 kali cambut di depan umum.

Untuk proses pelaksanaan cambuk, sebut Dahnir, akan dilakukan setelah bulan Suci Ramadhan. 

Sedangkan agenda putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah Sigli direncanakan pada, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Sebelum Tragedi KRI Nanggala 402, Letkol Heri Sempat Posting Video Mengapung di Air: Doakan Kami

Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Drs H Juwaini SH MH, melalui Panitera Muda Hukum, Dedy Afrizal, kepada Serambinews.com, Rabu (28/4/2021) menjelaskan, Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli memberikan penangguhan penahana kepada terdakwa pembeli chip GWN (30) setelah dijamin keluarganya.

Lelaki GWN dituntut 12 kali cambuk.

Dikatakan, pemberian penangguhan penahanan dibolehkan.

Hal itu sesuai pasal 32 ayat (1) hingga pasal 35 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

"Abang kandung GWN yang memberikan jaminan," jelasnya.

Untuk diketahui, kelima terdakwa sebagai pejual dan pembeli adalah NLH (23) warga Gampong Karieng, Kecamatan Grong-Grong dan IML (26) warga Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee.

Berikutnya, AZH (27) warga Gampong Mesjid Yaman, Kecamatan Mutiara dan GWN (30) warga Gampong Sentosa kecamatan yang sama.

Kemudian MSN (28) warga Gampong Cempala Kuneng, Kecamatan Peukan Baro. (*)

Baca juga: Pemko Banda Aceh Beri Potongan Biaya Pengurusan IMB hingga 100 Persen, Berikut Kriterianya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved