Viral Medsos
Kecewa Aturan Pemerintah yang Melarang Mudik, Sopir Minibus Ini Pecahkan Kaca Mobilnya
Mayoritas warganet justru sangat menyayangkan aksi memecahkan kaca tersebut lantaran dinilai merugikan dirinya sendiri.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Merasa kecewa dengan adanya aturan pemerintan tentang melarang mudik Lebaran 2021, seorang pria yang diduga sopir minibus rela memecahkan kaca busnya.
Lewat video berdurasi singkat yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo, memperlihatkan seorang sopir minibus paruh baya sedang berada di badan jalan.
"Gara-gara peraturan gak jelas, mudik gak boleh, lebaran gak boleh." kata pria tersebut, seperti dikutip Serambinews.com, Rabu (28/4/2021).
Lantaran merasa kecewa dengan peraturan pemerintah, sopir itu pun lalu memecahkan kaca depan mobil berjenis minibus dengan menggunakan kunci ban yang berada ditangannya.
Diduga, sopir tersebut mengaku terkena dampak dari kebijakan pemerintah yang melarang mudik. Ia pun tidak mendapat pemasukan hingga kesal dan memecahkan kaca mobilnya.
Hingga kini, video sopir yang memecahkan kaca depan mobil pun dengan cepat tersebar di media sosial.
Baca juga: Viral Video Wawancara Lawas Serda Setyo Wawan Kru KRI Nanggala-402: Kalau Nyelam, Anggap Sudah Mati
Mayoritas warganet justru sangat menyayangkan aksi memecahkan kaca tersebut lantaran dinilai dapat merugikan dirinya sendiri.
"Memang klo sdh diksih pecah bgitu kira-kirai mauji nah ganti pemerintah?," komentar @xxtmhhmxm.
"Merugikan diri sndiri pak," komentar @andianidewi_21.
"Kaca mobil udah retak dan udah mau di ganti kaca nya. Ya jelas kagak rugi rugi amat kalau di hancurkan kayak begitu wkwkw," koemntar @impostor_picik.
"Sudah rugi gak ada penumpang, rugi pula ongkos ganti kaca," komentar @rhyanakbar.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Baca juga: VIRAL Babi Ngepet Gegerkan Depok, Tubuhnya Tiba-tiba Menciut, Warga yang Menangkap Harus Bugil
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.