Berita Gayo Lues
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Karantina Hafiz di Galus Ditahan, Begini Peran Masing-masing Pelaku
Selanjutnya tersangka Sahrul Huda alias Apuk selaku PPTK, dan tersangka Husin (HS) selaku kuasa pengguna anggaran (PA).
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program karantina hafiz atau penghafal Al-Quran di Kabupaten Gayo Lues (Galus) telah ditahan Polres Galus di sel Mapolres setempat.
Ketiga tersangka yang ditahan dan diamankan itu yakni, tersangka Lukman Hakim (LH) selaku rekanan dalam hal ini pihak ketiga penyedia Wisma Pondok Indah.
Selanjutnya tersangka Sahrul Huda alias Apuk selaku PPTK, dan tersangka Husin (HS) selaku kuasa pengguna anggaran (PA).
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Wakapolres Kompol M Wali, dan Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, dalam konferensi pers di aula Mapolres Galus, Rabu (28/4/2021), menyampaikan, bahwa ketiga tersangka yang diamankan disel Mapolres tersebut, memiliki peran dan tugas masing-masing.
Kronologis kejadiannya, ujar Kapolres, pada tahun anggaran 2019, Pemkab Galus melalui Dinas Syariat Islam atau DSI melaksanakan program peningkatan sumber daya santri.
Baca juga: Polres Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program Karantina Hafiz di Gayo Lues, dari Rekanan hingga PA
Baca juga: Selama Ini Suka Bertindak Beringas, KKB Kini Mengemis pada Jokowi untuk Tak Diserang
Baca juga: Ingin Temui Nek Sutinem, Bupati Aceh Tamiang Sengaja ‘Nongkrong’ di Pinggir Jalan Selepas Subuh
Program ini berupa kegiatan pelatihan sumber daya santri dengan pekerjaan belanja makanan dan minuman.
Pagu anggaran untuk belanja makanan dan minuman itu sejumlah Rp 9.069.805.000, dan terealisasi Rp 9.027.949.000, bersumber dari dana APBK-DOKA 2019.
Lanjutnya, dari total Rp 9.027.949.000 yang dianggarkan oleh DSI Galus, mengelola beberapa kegiatan.
Di antaranya, belanja nasi panitia, narasumber, dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali makan (prasmanan) dengan pagu anggaran Rp 5.401.700.000, dilaksanakan di Wisma Pondok Indah Porang.
Belanja snack panitia, narasumber, dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali, dengan pagu anggaran Rp 2.430.765, juga dilaksanakan di Wisma Pondok Indah Porang.
Baca juga: Objek Wisata Manggrove Kuala Langsa Kini Gunakan Transaksi Digital
Baca juga: Larang Nek Sutinem Jadi Pemulung, Mursil Kucurkan Sejumlah Bantuan
Baca juga: Berkembang Pesat di Tengah Pandemi, Menko Airlangga: UMKM Digital Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional
Selanjutnya, belanja teh/kopi panitia, narasumber, dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali, dengan pagu anggaran Rp 1.080.340.000.
Lalu, belanja aqua gelas dengan pagu anggaran Rp 150.000.000, yang dilaksanakan oleh Ira katering.
Kemudian, belanja obat-obatan anggarannya Rp 7.000.000, dilaksanakan oleh Klinik Sehat Musara.
"Tersangka Lukman Hakim selaku penyedia Wisma Pondok indah dan menjabat sebagai Wakil Direktur memalsukan tanda tangan direktur atas nama Upik,” urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/konpres-kasus-korupsi.jpg)