Berita Aceh Utara
Konflik Agraria Meningkat, Mahasiswa Desak DPRA Segera Sahkan Qanun Pertanahan
“Menurut kami ada tiga hal penting terkait qanun tersebut, karena itu kami berharap segera disahkan,” ujar Ketua KPW-SMUR Lhokseumawe - Aceh Utara...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Ada 57 orang tersebut dipidana dengan tuduhan memasuki dan menduduki pekarangan orang lain tanpa izin. Padahal masyarakat sudah tinggal dan menggarap lahan tersebut jauh sebelum ada perusahaan,” katanya.
Dengan adanya qanun pertanahan tersebut, diharapkan akan menjadi perhatian khusus untuk masalah pertanahan di Aceh.
“Qanun pertanahan sendiri sejatinya merupakan realisasi dari salah satu poin nota kesepahaman (MoU Helsinki) serta amanat undang-undang pemerintah Aceh (UUPA), seperti yang disebutkan dalam bab khusus tentang pertanahan pasal 213 dan 214,” kata Ketua KPW-SMUR Lhokseumawe - Aceh Utara. (*)
Baca juga: Sebelum Tragedi KRI Nanggala 402, Letkol Heri Sempat Posting Video Mengapung di Air: Doakan Kami
Rekomendasi untuk Anda