Berita Lhokseumawe
MA Hukum STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe Bayar Rp 50 Juta kepada Dosen, Ini Kasusnya
“Perkara kasasi Pak Fauzi sudah turun, kasasi pihak Stikes ditolak. Dengan demikian, perbuatan pihak Stikes menggunakan hasil karya dan nama Pak...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Perkara kasasi Pak Fauzi sudah turun, kasasi pihak Stikes ditolak. Dengan demikian, perbuatan pihak Stikes menggunakan hasil karya dan nama Pak Fauzi dalam borang akreditasi merupakan perbuatan melawan hukum dan menghukum pihak Stikes untuk membayar ganti rugi 50 juta rupiah,” tulis Fakhrial Dani yang diterima Serambinews.com.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi tiga tergugat, dalam penggunaan karya ilmiah tanpa izin untuk penyusunan borang akreditasi di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe.
Ketiga tergugat tersebut adalah Ketua Tim Penyusun borang akreditasi STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe (Tergugat I), Ketua STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe (Tergugat II), dan dan Perkumpulan LAM-PT Kes sebagai tergugat III.
Artinya, para tergugat harus membayar ganti rugi kepada Dr Fauzi Abubakar sebagai penggugat Rp 50 juta, yang pada saat diajukan gugatan berstatus sebagai dosen di kampus tersebut.
Hal tersebut diketahui Serambinews.com berdasarkan relaas putusan MA RI nomor 2824 K/PDT/2020, yang disampaikan Jurusita Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Furqan kepada Teuku Fakhrial Dani SH MH, kuasa Hukum dari DR Fauzi Abubakar MKomI.
Pemberitahuan itu disampaikan kepada Teuku Fakhrial Dani pada 27 April 2021.
Isi putusan MA antara lain, menolak permohonan kasasi yang disampaikan tiga tergugat.
Baca juga: Simak, Khasiat Puasa Bagi Pengidap Penyakit Autoimun, Berikut Penjelasannya
Selain itu MA juga menghukum ketiga tergugat atau pemohon kasasi itu, untuk membayarkan biaya perkara Rp 500 ribu.
Selain itu pemberitahuan itu juga sudah disampaikan Juru Sita pengadilan Tinggi Banda Aceh, kepada Rahmat Hidayat kuasa hukum termohon.
“Perkara kasasi Pak Fauzi sudah turun, kasasi pihak Stikes ditolak. Dengan demikian, perbuatan pihak Stikes menggunakan hasil karya dan nama Pak Fauzi dalam borang akreditasi merupakan perbuatan melawan hukum dan menghukum pihak Stikes untuk membayar ganti rugi 50 juta rupiah,” tulis Fakhrial Dani yang diterima Serambinews.com.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe terkait perkara gugatan Dr Fauzi Abubakar seorang dosen di Lhokseumawe terhadap Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Lhokseumawe.
Hal tersebut tertuang dalam relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, nomor 16/Pdt.G/2019/PN-LSM.
Dr Fauzi menggugat Ketua Tim Penyusun borang akreditasi STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe (Tergugat I), Ketua STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe (Tergugat II), dan dan Perkumpulan LAM-PTKes sebagai tergugat III dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Seorang Pria Tega Setubuhi Anak Tirinya, Sedang Masak Ditarik Paksa ke Kamar
Kasus ini berawal ketika nama dan karya ilmiah Fauzi, dosen pada program studi Sarjana Ilmu Keperawatan STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe ketika itu, dimasukkan pada prodi Diploma tiga keperawatan untuk penyusunan borang akreditasi.