Berita Lhokseumawe
MA Hukum STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe Bayar Rp 50 Juta kepada Dosen, Ini Kasusnya
“Perkara kasasi Pak Fauzi sudah turun, kasasi pihak Stikes ditolak. Dengan demikian, perbuatan pihak Stikes menggunakan hasil karya dan nama Pak...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Sementara dia, tak mengajar pada prodi itu.
Karena setelah disomasi tak mendapat respon, kemudian Fauzi melalui pengacaranya Fakhrial Dani MH dan Nabhani Yustisia SH dari Kantor Law Firm “Ampon Dani & Patners” Banda Aceh ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat (2/11/2018).
Lalu pada 22 Agustus 2019, Ketua Majelis Hakim Mukhlis SH didampingi dua hakim anggota, HM Yusuf MH dan Jamaluddin SH menghukum tergugat.
Ketua STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe dan Ketua Tim Penyusun borang akreditasi kampus itu, dihukum membayar ganti rugi kepada dosen Dr Fauzi Abubakar Rp 50 juta.
Isi relaas pemberitahuan putusan PT Banda Aceh antara lain, menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I, tergugat II, dan tergugat III.
Kemudian PT menguatkan putusan PN Lhokseumawe 12 Agustus 2020, yang dimohonkan banding.
Selain itu, PT menghukum pembanding semula tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 150 ribu.
Relaas tersebut diteken juru sita pengganti Muhammad BA. (*)
Baca juga: BBPOM Banda Aceh Periksa Jajanan Berbuka Puasa di Sabang, Temukan Takjil Berborak dan Pewarna Bahaya