THR PNS Cair Hari Ini, Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR?

Jika pekerja/buruh, kemudian PNS, TNI dan Polri mendapat THR, lantas bagaimana dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)?

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira THR PNS, TNI, Polri cair hari ini, Rabu 28 April 2021.

Jika PNS, TNI, Polri sedang berbahagia karena mendapatkan THR, bagaimana nasib Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)?

Apakah juga mendapatkan THR?

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai hari ini, Rabu 28 April 2021.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Sementara itu, untuk pekerja/buruh pembayar THR saat ini sudah dimulai, dan paling lambat pembayaraannya adalah tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Hari Ini Harga Emas Antam Turun Rp 4.000, Ini Rincian Harganya 28 April 2021

Baca juga: Cerita Warga Depok Rela Bugil Demi Tangkap Diduga Babi Ngepet: Kalau Enggak Bugil, Hilang

Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.

Jika pekerja/buruh, kemudian PNS, TNI dan Polri mendapat THR, lantas bagaimana dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)?

Apakah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga berhak mendapat tunjungan hari raya (THR)?

Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN, acuan pemberian THR ini berbeda dengan buruh/pekerja.

Aturan PPNPN tidak mengikuti ketentuan UU ketenagakerjaan atau yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagramnya menerangkan, pemberian THR bagi PPNPN diberikan sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

Baca juga: Kabar Gembira, THR PNS Cair? Ini Jadwalnya Beserta Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

"Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) berlaku ketentuan tersendiri dan tidak mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja," terang akun Kemnaker.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved