Penyeludupan Sabu

5 Fakta Penyeludupan Sabu 2,5 Ton, Ditemukan di 4 Lokasi di Aceh dan Jakarta, Nilainya Rp 1,2 T

Pengungkapan kasus dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021)

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
ANTARA/M RISYAL
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, didampingi Menteri Keuangan, Srimulyani Indrawati, dan sejumlah pejabat lainnya, memberikan keterangan terkait pengungkapan penyelundupan sabu seberat 2,5 ton dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Barang bukti dan 17 tersangka ikut dihadirkan pada acara tersebut 

Menurutnya, mereka mengendalikan sabu sesuai dengan rute yang sudah disepakati oleh pemesan dan kurir.

"Tujuh orang yang berperan sebagai pengendali, dari mulai pergerakan sabu-sabu ini dari Afghanistan sampai dengan rute titik koordinat yang sudah ditentukan oleh pemesan dan sudah disepakati oleh si transporter dari Afghanistan," jelas Agus.

Baca juga: Pemuda Bireuen dan Langsa Ditangkap Saat Transaksi Sabu Sebanyak 7 Ons

3. Ditemukan di 3 Lokasi di Aceh dan 1 Tempat di Jakarta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, barang haram tersebut ditemukan pada tiga lokasi di Aceh dan satu tempat di Jakarta, dalam operasi gabungan yang dilakukan pada tanggal 10 dan 15 April 2021.

Dalam operasi itu aparat menangkap 18 tersangka dan satu lainnya ditembak mati karena melawan petugas.

Menurut Sigit, tersangka yang ditangkap terdiri atas 17 Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

Seluruh tersangka, sambungnya, memiliki peran yang berbeda-beda dalam penyelundupan narkoba itu.

"Peran dari tersangka yakni tujuh 7 orang sebagai pengendali, delapan transporter, dan tiga pemesan,” ujarnya.

Mereka yang bertindak sebagai pengendali adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Sementara delapan orang yang bertugas sebagai transporter yaitu M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF.

Sedangkan tiga orang sebagai pemesan masing-masing OL, AL, dan SL.

Penangkapan para tersangka jaringan narkotika tersebut, lanjut Kapolri, masing-masing dilakukan di tempat parkir ‘Ali Kopi’ Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

Di dua lokasi ini, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.278 Kilogram (Kg) atau 1,278 ton.

Dalam operasi kedua, petugas menyita 1.267 Kg atau 1,267 ton sabu di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, dan Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kata Jenderal Sigit, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Simpan Sabu 232 Gram di Belakang Rumah, Pria Jeulikat Lhokseumawe Ini Diciduk Polisi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved