Giliran Pegawai Badan Penghubung Pemerintah Aceh Lakukan Vaksin di Jakarta
Kepala BPPA Almuniza Kamal, SSTP, MSi mengatakan penyiapan vaksin tersebut telah dilakukan tiga bulan sebelumnya.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Kepala BPPA Almuniza Kamal, SSTP, MSi mengatakan penyiapan vaksin tersebut telah dilakukan tiga bulan sebelumnya.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Giliran pegawai Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta divaksin, pada Kamis, (29/4/2021) di Sentral Vaksin Lantai 3 Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
Kepala BPPA Almuniza Kamal, SSTP, MSi mengatakan penyiapan vaksin tersebut telah dilakukan tiga bulan sebelumnya.
Namun, baru bulan April ini mendapat giliran dari Forum Komunikasi Pemerintah Penghubung Seluruh Indonesia (FORKAPPSI).
“Alhamdulillah, hari ini kita selesai melakukan vaksin tahap perdana. Tahap kedua akan dilaksanakan pada 27 Mei 2021,” jelas Almuniza.
Dia mengatakan, untuk saat ini baru 50 pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak yang telah divaksin, dari rencana awal sebanyak 95 pegawai.
Baca juga: Kementerian PUPR Bantu Masyarakat Melalui Program Padat Karya Tunai, Banda Aceh di 9 Gampong
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Aceh Minta Kepala Daerah Perkuat Pelaksanaan PPKM Mikro
Baca juga: Lagi, 21 Warga Bener Meriah Jalani Tes Swab, Hasilnya Keluar Dua Hari Lagi
“Adapun yang belum mendapatkan vaksin, itu disebabkan karena pegawai lain masih ada tugas yang harus dijalankan, maka dari itu tidak dapat berhadir saat penyuntikan vaksin digelar.
Namun demikian, nanti akan kita koordinasi lagi bagaimana terkait pegawai yang belum mendapatkan vaksin,” kata Almuniza.
Sebelumnya, pegawai BPPA telah terlebih dahulu melakukan berbagai tahapan untuk kemudian mendapatkan penyuntikan vaksin, antara lain adalah screening test kesehatan.
Setelah dinyatakan sehat, baru mendapatkan penyuntikan.
“Kita juga telah melakukan koordinasi dengan seluruh pegawai terkait siapa saja yang tidak diperkenankan divaksin, antara ibu hamil dan menyusui, penderita jantung, penderita penyakit autoimun, ginjal.
Begitu juga penderita penyakit lainnya sesuai kriteria dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI," jelas Almuniza Kamal. (*)