Berita Gayo Lues
Kirim Surat Terbuka, Tersangka Beberkan Aliran Dana Korupsi Program Karantina Hafiz di Galus
Dalam surat terbuka itu ditulis dan diterangkan oleh tersangka Apuk mengenai aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan kepada dua orang.
Berikut isi kutipan surat terbuka dari tersangka kasus korupsi karantina hafiz yang beredar di masyarakat:
Baca juga: Suhu di Enam Daerah Capai 32 Derajat Celcius, Begini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh hingga 20 Ramadhan
Baca juga: Oknum Sekdes dan Keuchik Ditangkap Pakai Narkoba, Pemkab Abdya akan Tes Urine 95 Calon Pj Keuchik
Baca juga: Remaja 17 Tusuk Seorang Pemuda, Alasannya Takut Pacar Kembali ke Pelukan Mantan
“Saya bernama Sahrul Huda sebagai PPTK kegiatan sumber daya santri (karantina hafiz) pada DSI Galus merasa keberatan yang ditangani Polres dan dijadikan sebagai tersangka, jika yang lainnya tidak dijadikan tersangka seperti Bendahara, Pokja dan rekanan lainnya.
Sedangkan aliran dana tersebut yang saya ketahui (SH/PPTK), mengalir dari rekanan/kontraktor Lukman Hakim memberikan kepada bendahara atas nama Zainuddin diserahkan Rp 1,8 miliar, berdasarkan bukti rekaman dari saudara Lukman (rekanan) ini.
Selain itu, rekanan Lukman Hakim juga memberikan uang kepada Pokja yang diminta sebagai uang kontrak sebesar dua persen yakni Rp 200 juta yang diterima saudara Makrub Kasri.
Saya merasa tidak ada keadilan bagi saya dalam melakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka”.(*)