Berita Gayo Lues
Kirim Surat Terbuka, Tersangka Beberkan Aliran Dana Korupsi Program Karantina Hafiz di Galus
Dalam surat terbuka itu ditulis dan diterangkan oleh tersangka Apuk mengenai aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan kepada dua orang.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Sebuah surat terbuka dari salah satu tersangka kasus korupsi karantina hafiz yang telah ditahan di sel tahanan Mapolres Gayo Lues atau Galus beredar luas di media sosial dan Group WhatsApp.
Surat terbuka itu dibuat oleh tersangka Sahrul Huda alias Apuk dan ditandatangani di atas materi 6000.
Surat yang turut mencantumkan tembusan kepada Kapolri RI, Kabid Propam RI, dan KPK RI, serta dibuat di Blangkejeren pada 22 April lalu itu, kini beredar luas di masyarakat.
Dalam surat terbuka itu ditulis dan diterangkan oleh tersangka Apuk mengenai aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan kepada dua orang.
Yakni kepada bendahara sebesar Rp 1,8 miliar, dan Pokja Rp 200 juta, dari anggaran kegiatan karantina hafiz dengan total pagu anggaran sebesar Rp 12,5 miliar secara keseluruhannya.
Baca juga: Banda Aceh akan Gelar Pasar Murah, Paket Sembako Rp 170.000 Dijual Rp 120 Ribu, Ini Isi & Syaratnya
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Indriyanto Seno Adji, Anggota Dewas KPK yang Baru Dilantik Jokowi
Baca juga: Pembahasan Cawagub Aceh Mati Suri, Partai Pengusung Mulai Pesimis
Sedangkan untuk kegiatan karantina diplotkan untuk makan minum dan snack panitia sebanyak 45 orang, narasumber 40 orang, serta peserta dari kalangan santri dan santriwati 1.000 orang perwakilan 11 pondok pesantren yang tersebar di 8 kecamatan di Gayo Lues.
Kegiatan itu berlangsung selama 90 hari atau tiga bulan, dan pagu anggaran untuk kegiatan makan dan minum sebesar Rp 9 miliar lebih dari total pagu anggaran Rp 12,5 miliar.
Dalam kegiatan itu terjadi penyimpanan dan korupsi berjamaah, sehingga terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP RI perwakilan Aceh sebesar Rp 3.763.790.368.
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada Serambinews.com, Kamis (29/4/2021), mengatakan, penyidik masih mendalami terkait dengan surat terbuka yang beredar luas dari salah satu tersangka kasus korupsi tersebut.
"Proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut, bahkan menyangkut dengan aliran dana yang disebutkan dalam surat terbuka yang beredar luas oleh salah satu tersangka, hal itu bagian dari proses pemeriksaan," sebutnya.
Baca juga: 9 Sampel Makanan tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemeriksaan BBPOM di Sabang
Baca juga: Malam Ini, 51 Rohingya di Lhokseumawe Diboyong ke Medan, Ini Jumlah Pengungsi Tersisa di BLK Kandang
Baca juga: VIDEO Gelombang Kedua Virus Corona di India, Infeksi Tertinggi, dan Membeludaknya Kremasi
Kapolres Galus menyebutkan, sejauh ini tersangka yang sudah ditahan dalam kasus tersebut masih tiga orang.
Yakni, Kadis Dayah yang juga merupakan mantan Kepala DSI berinisial HS, PPTK SH alias Apuk, dan LH selaku rekanan sebagai penyedia tempat untuk kegiatan karantina hafiz.
Lanjut AKBP Carlie, belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun begitu, tukasnya, bakalan ada saksi lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Untuk saat ini polisi masih mendalami terlebih dahulu terhadap bukti dan keterangan dari tersangka yang sudah ditahan di sel, bahkan bisa jadi ada tersangka lainnya," papar Kapolres.
Berikut isi kutipan surat terbuka dari tersangka kasus korupsi karantina hafiz yang beredar di masyarakat:
Baca juga: Suhu di Enam Daerah Capai 32 Derajat Celcius, Begini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh hingga 20 Ramadhan
Baca juga: Oknum Sekdes dan Keuchik Ditangkap Pakai Narkoba, Pemkab Abdya akan Tes Urine 95 Calon Pj Keuchik
Baca juga: Remaja 17 Tusuk Seorang Pemuda, Alasannya Takut Pacar Kembali ke Pelukan Mantan
“Saya bernama Sahrul Huda sebagai PPTK kegiatan sumber daya santri (karantina hafiz) pada DSI Galus merasa keberatan yang ditangani Polres dan dijadikan sebagai tersangka, jika yang lainnya tidak dijadikan tersangka seperti Bendahara, Pokja dan rekanan lainnya.
Sedangkan aliran dana tersebut yang saya ketahui (SH/PPTK), mengalir dari rekanan/kontraktor Lukman Hakim memberikan kepada bendahara atas nama Zainuddin diserahkan Rp 1,8 miliar, berdasarkan bukti rekaman dari saudara Lukman (rekanan) ini.
Selain itu, rekanan Lukman Hakim juga memberikan uang kepada Pokja yang diminta sebagai uang kontrak sebesar dua persen yakni Rp 200 juta yang diterima saudara Makrub Kasri.
Saya merasa tidak ada keadilan bagi saya dalam melakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka”.(*)