Berita Nagan Raya
Polisi Rampungkan Berkas Kasus Chip Domino di Nagan Raya, Dua Tersangka Masih Ditahan
Pada perkara judi atau maisir tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya hingga kini terus merampungkan pemberkasan kasus jual chip domino.
Pada perkara judi atau maisir tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH kepada wartawan di Mapolres, Kamis (29/4/2021).
"Kasus itu masih kami rampungkan pemberkasan guna diteruskan ke jaksa," katanya.
Menurut Kasat Reskirm, dalam kasus itu ada dua orang yang ditahan, yakni adalah AB(40) dan FE (20).
Baca juga: ACT Distribusikan Paket Pangan ke Palestina, di Wilayah Pembangunan Sumur Wakaf Ureung Aceh
Baca juga: Kirim Surat Terbuka, Tersangka Beberkan Alira Dana Korupsi Program Karantina Hafiz di Galus
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Indriyanto Seno Adji, Anggota Dewas KPK yang Baru Dilantik Jokowi
Sebelumnya sempat diamankan tiga orang, tetapi satu lagi dikembali ke pihak keluarganya karena tidak memenuhi unsur.
"Dua orang yang telah ditetapkan tersangka masih ditahan," papar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan, dua tersangka kasus maisir/judi dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menangkap tiga warga Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, Minggu (18/4/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Ketiga pria itu diamankan dalam kasus maisir (judi) yakni menjual chip higss domino kepada warga di kabupaten itu dalam bulan Ramadhan.
Baca juga: Banda Aceh akan Gelar Pasar Murah, Paket Sembako Rp 170.000 Dijual Rp 120 Ribu, Ini Isi & Syaratnya
Baca juga: Malam Ini, 51 Rohingya di Lhokseumawe Diboyong ke Medan, Ini Jumlah Pengungsi Tersisa di BLK Kandang
Baca juga: Pembahasan Cawagub Aceh Mati Suri, Partai Pengusung Mulai Pesimis
Tiga warga yang semuanya dari Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur itu, yakni AB (40), FE (20), dan RS (24).
Polisi turut mengamankan barang bukti (BB) sejumlah uang dari ketiganya.
Kasus chip lain
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap (P21) ke jaksa yakni kasus chip higss domino.