Seorang Kepala Dinas Nikah Siri dengan Bawahan, Tak Tahan dengan Istri Sah yang Banyak Nuntut
Dia juga paham konsekuensi dari pernikahan siri. Kadis ini terpaksa menikah siri karena sudah tidak tahan dengan sikap istri sahnya.
Sehingga, ketika suami menceraikannya, pihak istri dan anak tidak berhak atas harta gono gini maupun waris dari pihak suami.
"Cerainya pun juga mudah. Melalui ucapan dari pihak suami via telepon dan bahkan menghilang begitu saja juga ada.
Kalau nikah resmi kan harus melalui KUA, cerai dari pernikahan resmi juga harus melalui sidang di Pengadilan Agama (PA).
Jadi bagaimanapun nikah siri tidak akan pernah menguntungkan pihak perempuan dan anak," ucapnya.
Peraturan dibuat sedemikian rupa demi keadilan, untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
Karena syarat nikah siri juga harus ada wali nasab, maka pihak perempuan harus menghadirkan walinya.
Tapi terkadang, karena ingin merahasiakan pernikahan, maka mereka lebih memilih menggunakan wali hakim.
"Seharusnya wali hakim tidak boleh dihadirkan apabila masih ada wali nasab.
Wali nasab itu bisa ayahnya si mempelai perempuan, saudara laki-laki, paman, kakek, dan seterusnya ada urut-urutannya.
Wali hakim itu jalan terakhir, apabila wali nasabnya sudah tidak ada semua," paparnya.
Pihaknya juga menjelaskan, pernikahan siri bisa berubah menjadi pernikahan sah apabila didaftarkan di KUA.
Namun kedua belah pihak pasangan pengantin harus mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama.
"Isbat nikah juga bisa diajukan oleh salah satunya saja, atau anak, wali nikah, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pernikahan.
Syaratnya, surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan belum dicatatkan.
Surat keterangan dari lurah atau kepala desa yang menerangkan bahwa pemohon sudah menikah.
KTP, biaya perkara, dan berkas lain yang ditentukan oleh hakim dalam persidangan," bebernya.
Latif juga menyatakan, pernikahan siri tidak hanya terjadi karena hamil di luar nikah saja.
Ada juga oknum PNS melakukan nikah siri karena alasan tertentu.
Sengaja keluarga menikahkan secara siri karena mempelai masih studi, baru kemudian lulus kuliah pernikahannya dicatatkan ke KUA sekaligus menggelar resepsi pernikahan atau walimahan.
Upaya itu untuk menghindari perzinahan, tapi si mempelai belum siap hidup secara mandiri.
Dalam kondisi begini, jika tidak hati-hati dan waspada, tetap saja pihak perempuan yang dirugikan.
Latif menyarankan apapun kondisinya lebih baik nikah resmi dicatatkan di KUA supaya dua pihak mantap dan yakin melangkah menempuh hidup baru.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikah Siri Marak di Semarang, Termasuk Seorang Kepala Dinas Nekat Nikah Siri dengan Anak Buahnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Kepala Dinas Blak-blakan Nikah Siri dengan Bawahan Karena Tak Betah dengan Istri Sah, https://medan.tribunnews.com/2021/04/29/seorang-kepala-dinas-blak-blakan-nikah-siri-dengan-bawahan-karena-tak-betah-dengan-istri-sah?page=all.
Editor: Royandi Hutasoit