Setoran Mengemis Kurang, Seorang Nenek Pukul dan Jambak Anak Berusia 8 Tahun

Diduga perempuan ini sebagai ibu dari anak tersebut yang tak terima karena uang hasil mengemis kurang.

Editor: Amirullah
istimewa
Viral Video Nenek Pukul dan Jambak Anak 8 Tahun di Palembang, Setoran Ngemis Kurang 

Kini nenek viral menganiaya cucunya sudah diamankan Unit PPA Polrestabes Palembang, dan tengah di periksa petugas penyidik.

Hasil peyelidikan sementara Unit PPA Polrestabes Palembang bocah 8 tahun berinisial TK mengaku, setiap hari ia harus menyetor uang sekitar Rp 30 ribu kepada neneknya tersebut.

Jika setoran kurang maka dia akan dipukul dan dijambak rambutnya.

“Sehari saya disuruh cari duit Rp 30 ribu,” aku polos TK.

Baca juga: 5 Fakta Penyeludupan Sabu 2,5 Ton, Ditemukan di 4 Lokasi di Aceh dan Jakarta, Nilainya Rp 1,2 T

Baca juga: 19 Daerah di Indonesia yang Masuk dalam Zona Merah Covid-19, Berikut Peta Sebarannya

Sedangkan, Suryani (46), dengan kepala tertunduk dan meneteskan air mata, mengaku baru satu minggu menyuruh cucunya ngemis di simpang lampu merah Charitas.

“Sumpah baru seminggu ini saya suruh cucu saya mengemis di lampu merah charitas, karena sekolah di rumah ini," kilah Suryani sambil berkata menyesali perbuatannya.

Kepala Satuan Rerse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Suryani dalam tahap pemeriksaan dan sebagai tersangka.

Motif pelaku nekat menyuruh korban mengemis karena faktor ekonomi.

Pasalnya, hal itu tak membuatnya lepas dari jeratan hukum.

"Sekarang pelaku masih diperiksa, pelaku akan kita kenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 10 tahun. Korban diketahui adalah cucunya sendiri" ungkap Kasat.

(Tribunnewswiki.com/ Husna, Sripoku/ Adi Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Viral Video Nenek Pukul dan Jambak Anak 8 Tahun di Palembang, Setoran Mengemis Kurang

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Nikah Lagi, Mellya Juniarti Curhat: Saya Telah Mempersiapkan Hati

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved