Jadi Tersangka Penipuan, Selebgram Dea Rizky Andriani Kini Meringkuk di Penjara, Ini Modusnya
Wanita cantik ini diduga terlibat dalam penipuan arisan online yang menyebabkan kerugian para membernya hingga disebut-sebut mencapai puluhan miliaran
SERAMBINEWS.COM, MEDAN -- Selebriti Instagram (Selebgram) Kota Medan Dea Rizky Andriani telah menyandang status tersangka pidana penipuan atau penggelapan.
Wanita cantik ini diduga terlibat dalam penipuan arisan online yang menyebabkan kerugian para membernya hingga disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan, saat ini Dea Rizky Andriani sudah dijebloskan ke sel bersama tahanan lain.
"Sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka," kata Jan Piter, Kamis (29/4/2021).
Dia pun memohon waktu kepada semua pihak untuk menuntaskan kasus ini.
Sementara itu, seorang korbannya berinisial IDS merasa bersyukur Dea Rizky Andriani ditangkap.
Baca juga: Penggali Kubur di India tak Bisa Berpuasa, Saking Banyaknya Mayat Hingga Bekerja 24 Jam
Baca juga: Kekerasan di Myanmar Masih Terus Terjadi, Pasca Pertemuan Pemimpin ASEAN
Kata IDS, selama ini sudah banyak korban yang menderita.
Bahkan, kata IDS, ada pula korban yang sampai meninggal dunia lantaran uangnya dibawa kabur oleh Dea Rizky Andriani.
"Ya, berharap besar lah sama pihak berwenang agar dia dihukum seberat-beratnya. Jadi biar setimpal dengan jumlah uang yang dirugikannya," kata IDS.
Dia mengatakan, secara pribadi dirinya bisa saja mencabut laporan di polisi.
Dengan catatan, Dea Rizky Andriani harus mengembalikan semua uang milik korban.
Sebab, uang yang dibawa kabur Dea Rizky Andriani menyentuh angka miliaran rupiah.
Baca juga: Seorang Guru di Sukabumi Lumpuh Usai Divaksin, Ini Kronologinya
Baca juga: Update Harga Emas - Turun Rp 9.000, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Jumat 30 April 2021
"Kalau dia enggak bisa kembalikan uang kami, ya tahan saja dia," katanya.
Informasi diperoleh www.tribun-medan.com, laporan terhadap Dea Rizky Andriani tidak hanya di Polsek Percut Seituan saja.
Sebelumnya, laporan serupa ada di Polda Sumut dengan bukti lapor Nomor STTLP/2351/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’, Nomor : STTLP/2392/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’ dan STTLP/2415/XII/SUMUT/SPKT ‘III’.

Dea Rizky Andriani di instagramnya dan komentar-komentar para korbannya. (Instagram)
Ketiga laporan itu dibuat dalam kurun waktu Desember 2020.
Kemudian laporan serupa ada di Polrestabes Medan dengan bukti lapor STTLP/203/K/I/SPKT RESTABES Medan.
Laporan itu dibuat pada akhir Januari 2021 lalu.
Dalam menjalankan arisan online ini, selebgram Kota Medan itu menjanjikan uang Rp5 juta kembali Rp 7 juta (adm500) selama 20 hari.
Rp10 juta back 13,5 juta (adm700) 1 bulan, Rp15 juta back 22 juta (adm2jt) 1 bulan.
Rp20 juta back 28 juta (adm2,5jt) 1 bulan, Rp30 juta back 43jt (adm3jt) 1 bulan, Rp50 juta back 75jt (adm5jt) 1 bulan.(Muhammad Fadli Taradifa/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selebgram Dea Rizky Andriani Meringkuk di Penjara, Ini Modusnya Gelapkan Uang Arisan Miliaran Rupiah
Baca juga: ASN Mudik Terancam Hukuman Disiplin, Bupati Aceh Besar Keluarkan Surat Edaran
Baca juga: Buruh Belum Dapat Upah Layak, Besok Peringati May Day