Pelaku yang Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Diduga Raup Untung Rp 1,8 Miliar
Para pelaku yang mempraktikkan jual rapid test bekas di Bandara Kualanamu diperkirakan berhasil meraup untung Rp 1,8 miliar.
Editor:
Amirullah
TRIBUN MEDAN / HO
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Para Petugas yang Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Diduga Berhasil Raup Rp 1,8 Miliar
Baca juga: Oknum Petugas Kimia Farma yang Terlibat Kasus Alat Rapid Antigen Bekas Pakai Dipecat
Baca juga: Mimpi Basah Bisa Batalkan Puasa Karena Melakukan Kebiasaan Ini
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Bisa Dicairkan karena Antrean di BRI Penuh? Silahkan Coba Cara Ini
Berita Terkait