Hari Buruh
Hari Buruh 1 Mei, Semula Dilarang Kini Ditetapkan jadi Libur Nasional
Awalnya, Hari Buruh ini adalah reaksi atas revolusi industri yang terjadi di Inggris dan menyebar ke Amerika Serikat dan Kanada.
Dilansir Kompas.com, Minggu (1/5/2016), langkah awal pemerintahan Soeharto untuk menghilangkan perayaan May Day dilakukan dengan mengganti nama Kementerian Perburuhan pada Kabinet Dwikora menjadi Departemen Tenaga Kerja.
Hingga kini namanya menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan Kementerian Perburuhan.
Selain itu, Soeharto menggunakan Awaloedin Djamin untuk mengisi jabatan menteri di Departemen Tenaga Kerja, karena berlatar belakang perwira polisi.
Pada Mei 1966, Awaloedin mengusahakan agar Hari Buruh saat itu tidak dirayakan karena berkonotasi kiri. Tapi gagal, karena buruh masih kuat.
Barulah setahun kemudian dia berhasil menghapuskan peringatan Hari Buruh.
Nasib Buruh di Era Reformasi
Caranya dengan melemparkan gagasan bahwa peringatan May Day selama ini telah dimanfaatkan oleh SOBCI/PKI.
• Ini Motif dan Kronologis Wanita Muda Hamil 5 Bulan Dalangi Pengeroyokan Pacar hingga Terluka Parah
• Meresahkan, Keluarga Pasien Mengaku Kehilangan Emas dan Uang di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh
Selanjutnya serikat buruh digiring untuk berorientasi ekonomis. Mulai dengan menyatukan seluruh serikat buruh yang tersisa dari huru-hara 1965 ke dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).
Kemudian, itu berubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Meski begitu, nasib buruh tidak banyak berubah. Organisasi tersebut dekat dengan pemerintah dan dinilai tidak independen karena didanai pemerintah.
Tuntutan mulai lagi saat era reformasi. Tak hanya buruh yang berdemo, tapi juga ribuan mahasiswa menuntut agar 1 Mei kembali dijadikan Hari Buruh dan Hari Libur Nasional.
Akan tetapi demo berkembang tuntutannya saat era SBY. Mereka juga menuntut revisi UU Ketenagakerjaan hingga jaminan sosial.
Akhirnya itu membuahkan BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Dijadikan hari libur nasional (Libnas)
Keinginan para buruh untuk libur pada Hari Buruh terkabul setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal berdiskusi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajarannya pada 2013.