Berita Simeulue
Memilukan! Mama Muda Sedang Hamil 2 Bulan Ini Dianiaya Suaminya Sendiri, Penyebab KDRT Bikin Syok
Parahnya, penyebab kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu hanya karena masalah sepele yakni pelaku dilarang istrinya untuk main game higgs domino.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Miris betul nasib yang dialami seorang mama muda berusia 21 tahun berinisial AD ini.
Bagaimana tidak, di saat ia sedang hamil dengan usia kandungan baru 2 bulan, AD justru jadi korban penganiayaan suaminya sendiri berinisial RY (24).
Parahnya, penyebab kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT tersebut hanya karena masalah sepele yakni pelaku dilarang istrinya untuk main game higgs domino.
Ya, kejadian yang memilukan tersebut menimpa satu pasangan muda di Kabupaten Simeulue.
Gara-gara tidak dikasih handphone (HP) untuk main game high domino oleh istrinya, sang suami RY (24) tega menganiaya istrinya, AD (21) yang sedang hamil muda.
Baca juga: MotoGP Spanyol 2021 – Tak Mampu Keluar Dari Masalah, Valentino Rossi Terus Dihantui Grip Belakang
Baca juga: Dipolisikan Dokter Spesialis, Direktur RSUD Datu Beru Takengon Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan
Baca juga: Putrinya Sah Jadi Istri Atta Halilintar, Anang Hermansyah Curhat Rindukan Ini dari Aurel Hermansyah
Mendapat laporan langsung dari korban, petugas kepolisian langsung membawa mama muda itu ke rumah sakit untuk divisum.
Sementara suaminya RY langsung diamankan dan dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kejadian kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu terjadi pada Rabu (28/4/2021) lalu.
"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami-istri, yang istrinya itu sedang hamil dua bulan,” jelas Kasat Reskrim.
“Pelaku menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chip domino," imbuh Muhammad Rizal, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Hari Ini Bertambah 17 Warga Lhokseumawe Lagi yang Terpapar Covid-19
Baca juga: Ramadhan tak Bikin Pengedar Narkoba Insaf, Delapan Pelaku Ditangkap Selama Bulan Puasa di Aceh Utara
Baca juga: Gubernur Serahkan Bantuan Beasiswa Pendidikan untuk Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kasatreskrim, korban mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit pada bagian kepala.
"Oleh unit PPA Polres Simeulue pelaku diamankan untuk dimintai keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman supaya berdamai secara keluargaan di desa," tandasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tidak semua kasus harus dilanjutkan ke ranah hokum.
Pasalnya, sebut dia, terdapat 18 perkara yang dapat dilakukan perdamaian melalui musyawarah secara kekeluargaan di desa atau di gampong.
"Saya berharap kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus ke polisi seperti perkelahian, selisih paham, penganiayaan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Baca juga: Nasib Buruk Bu Guru PNS yang Jadi Pelakor, Kini Tak Berkutik Dilapor Istri Sah
Baca juga: Rombak Kabinet, Mursil ‘Cuci Gudang’ Dinas PUPR dan BPKD Aceh Tamiang
Baca juga: Kisah Susan Antela, Guru SMA yang Alami Kelumpuhan Usai 10 Menit Disuntik Vaksin Covid-19
“Jangan karena emosi sesaat langsung menempuh jalur hukum. Untuk proses perdamaian pun bisa kita bantu untuk mediasi," pungkas Kasat Reskrim.(*)