Berita Aceh Utara

Ramadhan tak Bikin Pengedar Narkoba Insaf, Delapan Pelaku Ditangkap Selama Bulan Puasa di Aceh Utara

Mereka adalah para pelaku yang terlibat dari enam kasus narkotika yang ditangani awal Polres Aceh Utara dengan barang bukti sabu dan ganja.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
Polres Aceh Utara, selama dua pekan ini, berhasil meringkus delapan tersangka dari enam kasus yang terlibat kasus narkoba. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan ternyata tak bisa membuat para pemakai dan pengedar narkoba insaf.

Terbukti, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, selama dua pekan Ramadhan 1442 Hijriah ini, sudah berhasil meringkus delapan pria yang terlibat dalam kasus narkoba

Mereka adalah para pelaku yang terlibat dari enam kasus narkotika yang ditangani awal Polres Aceh Utara dengan barang bukti sabu dan ganja.

“Delapan tersangka ini berhasil kita tangkap sebagai upaya kita memberantas narkoba,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Samsul Bahri, kepada Serambinews.com, Sabtu (1/5/2021). 

Disebutkan Kasat Resnarkoba, daftar kasus yang diungkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara, sejak  dari 1 hingga 15 Ramadhan, ada enam kasus.

Baca juga: Rombak Kabinet, Mursil ‘Cuci Gudang’ Dinas PUPR dan BPKD Aceh Tamiang

Baca juga: Kisah Susan Antela, Guru SMA yang Alami Kelumpuhan Usai 10 Menit Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Thailand Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Catatkan Kasus Kematian Tertinggi, RS Makin Penuh

Masing-masing yakni, pada Selasa (13/4/2021) atau 1 Ramadhan, di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara polisi menangkap seorang pria berinisial DS (26), warga setempat. 

Dari saku celana pelaku, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,32 gram. 

 Kedua, pada Sabtu (17/4/2021), di Gampong Matang Pupanji, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, petugas mengamankan seorang pria paruh baya warga setempat berinisial I (50).

Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku adalah dua bungkus paket ganja seberat 4,34 gram, yang disimpan di saku celana tersangka.

Ketiga, Selasa (21/4/2021) pukul 23.30 WIB, seorang kakek berinisial S (58), warga Gampong Alue Baroh, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diringkus polisi dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu.

Baca juga: Terungkap Fakta Penangkapan Perwira Polisi Pesta Narkoba di Hotel, Ajak 3 Anak Buah dan 3 Warga

Baca juga: Bener Meriah Dilanda Hujan Ringan, 5 Daerah Cerah Berawan, Begini Prakiraan Cuaca hingga 22 Ramadhan

Baca juga: Gempa Bumi Kuat Magnitudo 6,8 Guncang Jepang, Berikut Ini Titik Lokasinya

Ia ditangkap di Gampong Keutapang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.

Berikutnya, Rabu (22/4/2021) pukul 23.00 WIB, di Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, polisi menangkap pria 37 tahun berinisial M, warga setempat dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,13 gram.

Kasus kelima, Jumat (23/4/2021) pukul 22.00 WIB, di sebuah gubuk tambak di Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Dua nelayan berinisial J (45), dan ME (26), diringkus polisi dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,62 gram.

Baca juga: Siswa Yatim di MTsN 1 Nagan Raya Dapat Santunan

Baca juga: Sandiaga Uno Kembali Kunjungi Aceh, Janji Bantu Percepat Realisasi Investasi UEA di Pulau Banyak

Baca juga: Ditjen Otda Kemendagri Bicara Penyederhanaan Birokrasi di Daerah Lewat Podcast

Terakhir, kasus keenam pada Selasa dini hari (27/4/2021), di mana dua pemuda berinisial A (24), dan F (20), di Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait 7 paket sabu-sabu seberat 1,01 gram yang berhasil ditemukan petugas.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved