Berita Nagan Raya
Modus Jual Minyak Goreng, Dua Tersangka Lagi Asal Lampung Ditangkap Polres Nagan Raya
Polres Nagan Raya kembali membekuk dua pelaku penipuan dengan modus menjual minyak goreng kepada pedagang di Kabupaten Nagan Raya
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok. Polres Nagan Raya
Tiga tersangka penipuan diamankan di Mapolres Nagan Raya, Sabtu (1/5/2021)
Tiga pelaku menggunakan mobil box langsung kabur sehingga banyak warga sempat mengaitkan pelaku pencurian melarikan diri.
Namun upaya pelarian itu berhasil dihadang oleh polisi setelah sejumlah polsek melakukan razia.
Mobil pelaku terlihat di kawasan Tadu Raya yang arah ke Medan sehingga berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres bersama Polsek.
Namun hanya seorang dari tiga pelaku adalah Syukri, sedangkan dua lain sempat kabur.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan," kata Kasat Reskrim AKP Machfud.(*)
Baca juga: Selama Pandemi Covid 19, Daya Beli Masyarakat Tapaktuan Rendah
Berita Terkait