Teroris KKB Papua
Tunggu Instruksi Kapolri, Densus 88 Siap Buru Kelompok Teroris KKB Papua yang Kerap Menyasar Sipil
Dijelaskan Ahmad, pernyataan KKB Papua sebagai kelompok terorisme secara tidak langsung penanganan operasinya turut melibatkan Densus 88.
SERAMBINEWS.COM - Densus 88 Antiteror Polri menunggu intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk turun membantu Satgas Nemangkawi memburu KKB di Papua.
"Densus 88 Antiteror Polri itu diciptakan sebagai Satsus kontra terorisme yang tentunya memiliki kemampuan untuk mengumpas setiap aktifitas terorisme di tanah air.
Artinya tugas Densus itu untuk menumpas aktivitas terorisme," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Dijelaskan Ahmad, pernyataan KKB Papua sebagai kelompok terorisme secara tidak langsung penanganan operasinya turut melibatkan Densus 88.
"Kami contohkan, seperti penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulawesi Tengah, Mujahidin Indonesia Timur.
Densus 88 dilibatkan di dalam membantu Satgas Operasi Tinombala maupun Satgas Operasi Madago Raya," jelasnya.
• Deretan Cara Gus Dur Selesaikan Konflik Papua Dulu, Izinkan Bintang Kejora, Balik Nama Irian Jaya
• Pemkab Gayo Lues Raih Opini WTP ke-7, BPK RI Perwakilan Aceh: Masih Banyak yang Harus Diperbaiki
• Memilukan! Mama Muda Sedang Hamil 2 Bulan Ini Dianiaya Suaminya Sendiri, Penyebab KDRT Bikin Syok
Nantinya, kata dia, Densus 88 masih tengah menunggu perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Densus baru bisa bergerak setelah mendapatkan intruksi.
Sementara itu Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa keputusan pemerintah menggolongkan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang.
Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintah.
"Juga berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir yang menyasar masyarakat sipil, (termasuk pelajar, guru, tokoh adat) dan aparat, yang dilakukan oleh KKB," kata Jaleswari dalam siaran KSP, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, penyebutan organisasi/individu teroris di Provinsi Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 5 Tahun 2018, antara lain perbuatan kekerasan, menimbulkan terror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan.
"Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris ini juga dimaksudkan untuk mengefektifkan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap KKB guna memastikan seluruh instrumen penegakan hukum yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 dapat dimaksimalkan," katanya.
Menurut Jaleswari, pemerintah akan memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat.
Pemerintah mengharapkan agar organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dalam melakukan kerja-kerja pengabdian masyarakat sesuai hukum yang berlaku.