Kupi Beungoh
Irwandi Yusuf dan Misteri Surat dari Aceh, Tiyong: Saya yang Surati Kemenkumham
Kedua, saya membantah keras surat tersebut sebagai bentuk penzaliman terhadap saudara Irwandi Yusuf.
Oleh: Samsul Bahri (Tiyong)*)
DALAM dua hari ini beredar kabar bahwa Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh yang sedang menjalani hukuman di LP Sukamiskin sedang dizalimi oleh sejumlah pihak dari Aceh.
Kabar tersebut tersiar dari tulisan opini Prof Ahmad Humam Hamid yang dimuat 3 media online sekaligus.
Menurut Prof Humam, saat ini sedang terjadi proses penzaliman terhadap Irwandi.
Lebih lanjut Prof Humam menyebutkan penzaliman itu terjadi melalui surat yang dikirim dari Aceh kepada pihak LP Sukamiskin.
Akibatnya pihak LP memberi sanksi kepada Irwandi dengan membatasi ruang geraknya, termasuk menerima tamu.
Baca juga: Irwandi Yusuf dan Misteri Surat dari Aceh
Baca juga: Tak Berkunjung ke Sukamiskin, Irwandi Yusuf Beri Peringatan Kepada 5 Anggota DPRA dari PNA
Terkait kabar tersebut, pertama saya ingin mengkorfirmasi bahwa sayalah orang yang telah menyurati Kemenkumham agar pihak LP memperlakukan Irwandi Yusuf sebagaimana layaknya perlakuan terhadap seorang narapidana yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Saya secara gentle menyatakan bertanggung jawab atas surat tersebut.
Hal ini mengingat selama ini Irwandi Yusuf terkesan sangat bebas melakukan intervensi politik di Aceh meski sedang menjalani hukuman sebagai napi koruptor di LP Sukamiskin, Bandung.
Kedua, saya membantah keras surat tersebut sebagai bentuk penzaliman terhadap saudara Irwandi Yusuf.
Justru kami ingin menyelamatkannya dari dosa-dosa politik yang terus dilakukannya dari balik penjara.
Misalnya terkait persoalan pengisian Wagub Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
Beberapa orang yang berhasrat menjadi Cawagub telah menjadi korban dari manuver dan ambisi politik Irwandi.
Tapi tidak usahlah kita bongkar aib politik beliau ke publik, tidak etis.
Makanya kami lebih memilih menyurati pihak Kemenkumham secara silent.