Kupi Beungoh

Irwandi Yusuf dan Misteri Surat dari Aceh, Tiyong: Saya yang Surati Kemenkumham

Kedua, saya membantah keras surat tersebut sebagai bentuk penzaliman terhadap saudara Irwandi Yusuf.

Editor: Zaenal
SERAMBI/BUDI FATRIA
Samsul Bahri ( Tiyong) SERAMBI/BUDI FATRIA 

Ketiga, kami terpaksa melaporkan saudara Irwandi Yusuf kepada pihak Kemenkumham karena sudah terlalu masif menyerang harkat dan martabat kami sebagai pribadi melalui berbagai tuduhan yang tidak mendasar.

Baik melalui media massa maupun melalui media sosial.

Selain itu, berbagai bentuk intervensi otoritarian Irwandi terhadap internal PNA selama ini telah menjatuhkan wibawa partai di hadapan publik.

Sehingga berdampak negatif terhadap kinerja partai dalam memperjuangkan aspirasi konstituen.

Selama ini Irwandi Yusuf secara bebas mengeluarkan surat atas nama Ketua Umum PNA dari balik penjara.

Ia juga sangat bebas mengirim rilis politik ke berbagai media.

Bahkan sering pula memanggil politisi, baik dari kalangan kader PNA maupun eksternal PNA ke LP Sukamiskin untuk berbicara persoalan politik.

Tindakan tersebut jelas sudah benar-benar offside sebagai seorang napi.

Padahal ia bukan lagi Ketua Umum PNA setelah dilaksanakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PNA di Bireuen pada 2019 silam pasca diputuskan saudara Irwandi sebagai terpidana kasus korupsi.

Jika ini terus dibiarkan tentu akan jadi preseden buruk bagi wajah politik kita ke depan.

Bayangkan jika seorang napi bisa memberikan instruksi politik secara bebas kepada kadernya yang duduk sebagai gubernur, bupati/wali kota, Anggota DPRA dan DPRK.

Apalagi jika instruksi itu terkait dengan hajat hidup rakyat banyak.

Kalau seorang napi bisa sebebas ini, lalu dimana letak pemberian hukuman dan efek jeranya?

Baca juga: Irwandi Yusuf Tunjuk Sayuti Sebagai Calon Wagub Aceh, Begini Sikap PNA Aceh Jaya

Baca juga: Konflik PNA Kian Memanas, Irwandi Kembali Keluarkan Surat Peringatan Kedua untuk Tiyong

Dalam sejarah politik Indonesia Irwandi Yusuf merupakan satu-satu politisi yang masih terus berambisi menjadi ketua partai walaupun telah menjadi narapidana.

Sementara seluruh ketua umum partai lain yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), baru ditetapkan tersangka langsung mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat dalam rapat pleno partai.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved