Kupi Beungoh

Irwandi Yusuf dan Misteri Surat dari Aceh, Tiyong: Saya yang Surati Kemenkumham

Kedua, saya membantah keras surat tersebut sebagai bentuk penzaliman terhadap saudara Irwandi Yusuf.

Editor: Zaenal
SERAMBI/BUDI FATRIA
Samsul Bahri ( Tiyong) SERAMBI/BUDI FATRIA 

Keempat, kami ingin mempertanyakan motif dari Prof Humam Hamid membuka aib Irwandi kepada publik melalui artikel yang dikirim kepada 3 media sekaligus.

Kami menilai isi artikel tersebut padat dengan framing penggiringan opini sesat yang menafikan aspek nalar dan akal sehat.

Sehingga menuding pihak lain telah melakukan fitnah dan berbuat jahat.

Harusnya sebagai intelektual, Prof Humam mengedapankan aspek integritas, pembelajaran dan pencerahan terhadap publik.

Pembatasan terhadap Irwandi oleh pihak LP Sukamiskin harusnya diterjemahkan secara objektif sebagai bentuk sanksi atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya selama ini sebagai warga binaan LP.

Bukan justru memainkan narasi playing victim terhadap Irwandi.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Irwandi, Kongres Luar Biasa PNA Dinyatakan Sah, Tiyong Ajak Rekonsiliasi

Baca juga: Tiyong Bersyukur, Miswar Fuady Puji Majelis Hakim, atas Putusan Menolak Gugatan Irwandi Yusuf

Prof Humam tentu saja paham, pihak Kemenkumham tidak akan serta merta mempercayai setiap laporan yang masuk kepada pihaknya.

Mereka akan memverifikasi dan memvalidasi terlebih dahulu kebenaran setiap informasi.

Nah, jika sekarang pihak LP memberi sanksi pada Irwandi, itu artinya isi surat kami adalah fakta.

Irwandi terbukti telah melakukan pelanggaran makanya diberi sanksi.

Bukan fitnah seperti tudingan banyak pihak.

Lalu atas dasar apa Prof Humam menuding kami melakukan penzaliman terhadap Irwandi?

Masa menyampaikan sebuah kebenaran dianggap zalim.

Walau sedekat apapun hubungan emosional dengan Irwandi, Prof Humam sebagai guru besar harusnya tetap mampu melihat persoalan tersebut secara jernih dan objektif.

Sejatinya jika ingin memberi dukungan moril kepada Irwandi, dukunglah ia agar benar-bebar berhenti melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan berlaku. Bukan justru menjustifikasi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan Irwandi.(*)

Banda Aceh, 1 Mei 2021

*) PENULIS Samsul Bahri (Tiyong), Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA)

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved