Berita Kutaraja

Begini Persiapan Angkasa Pura II Dukung Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Termasuk Bandara SIM

PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara di Indonesia siap mendukung kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Pesawat Garuda Indonesia saat lepas landas di Bandara SIM. 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan periode peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Nanti pada periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata-mata hanya pulang ke kampung halaman.

PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara di Indonesia siap mendukung kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, melindungi diri sendiri dan keluarga,” ucap President Director AP II, Muhammad Awaluddin.

“Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan tidak mudik untuk Indonesia yang lebih baik,” lanjut Muhammad Awaluddin.

Baca juga: Bill Gates dan Melinda Bercerai, Bagaimana Nasib Yayasan Dengan Aset 43 Miliar Dolar AS?

Baca juga: Musrenbangnas, Sinkronisasi Keinginan Pusat dan Daerah

Baca juga: Gubernur Harap Bank Syariah Indonesia dan Bank Aceh Syariah Dapat Bersinergi

Setiap stakeholder di bandara AP II, tegas dia, juga siap mendukung ketentuan peniadaan mudik tersebut.

“Masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” ujarnya.

Adapun AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring & Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelolanya.

Posko ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Seperti diketahui, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus.

Baca juga: VIDEO - Sejoli Diduga Mesum di Kuburan Diciduk Warga

Baca juga: Libur Lebaran 2021:Ingat! Cuti Bersama Cuma 1 Hari, Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2021

Baca juga: Gubernur Aceh Dukung Usaha yang Dijalankan PT PIM

Seperti misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.

Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring & Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.

“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan, seperti pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Muhammad Awaluddin.

Di bandara AP II juga diaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu melakukan prediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved