Berita Lhokseumawe
Pemko Lhokseumawe Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terhitung 12 Mei Hingga 23 Mei 2021
"Jadi kita minta kepada pemilik usaha, agar dapat menutup sementara tempat usahanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
"Jadi kita minta kepada pemilik usaha, agar dapat menutup sementara tempat usahanya selama masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai
tanggal 12 sampai 23 Mei 2021," tegas Sekda T Adan, kepada Serambinews.com, Selasa (4/5/2021).
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Mengingat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 belum berakhir, Pemko Lhokseumawe mengambil sikap tegas menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemberlakuan sudah ditanda tangani oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100/678/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Hal itu diungkapkan Sekda Kota Lhokseumawe T Adnan, Selasa (4/5/2021) terkait penerapan PPKM guna memutuskan penyebaran virus Covid-19 yang mulai bergerak naik.
Dikatakannya, pemberlakukaan aturan tersebut terhitung mulai 12 Mei sampai 23 Mei 2021 mendatang.
Penerapan PPKM telah dimulai untuk membatasi sejumlah aktivitas masyarakat di tempat umum yang dikhawatirkan menjadi rantai penyebaran virus Covid-19.
Bahkan, keputusan pemberlakuan PPKM itu sudah dikoordinasikan dengan semua lapisan masyarakat dan ulama, baik secara adat maupun agama Islam bagi mayoritas masyarakat Aceh.
Baca juga: Taufik Abdul Gani Dilantik Jadi Pejabat Perpusnas, IPI Aceh: Jadi Motivasi bagi Pustakawan Aceh
Sekda menegaskan, PPKM perlu diterapkan sebagai langkah untuk memutuskan penyebaran Covid-19 yang mulai meningkat dan menelan korban meninggal dalam jumlah tinggi.
Pemerintah tidak ingin terlambat dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 yang menebar bagai api dalam sekam dan terus mencari korban yang lalai dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan PPKM agar masyarakat perlu memperhatikan dan memperketat kembali penerapan protokol kesehatan Corona Virus.
Terutama untuk kegiatan rutinitas masyarakat pada fasilitas umum seperti pasar kantor, instansi, lembaga pelayanan publik.
Untuk sektor unit usaha seperti restoran/rumah makan, swalayan, warung kop,i dan tempat kuliner lainnya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Setiap pengusaha diminta berupaya mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas yang tersedia di tempat usaha.
Kemudian, khusus konsumen serta pengunjung wanita harus dibatasi hingga pukul 22.00 WIB serta pemberlakuan jam.
Baca juga: Ini Kesiapan Bandara-bandara AP II Dukung Periode Peniadaan Mudik, Termasuk Bandara SIM