Berita Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terhitung 12 Mei Hingga 23 Mei 2021

"Jadi kita minta kepada pemilik usaha, agar dapat menutup sementara tempat usahanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sekda Kota Lhokseumawe, T Adnan SE. 

Begitu pun untuk operasional kegiatan usaha, boleh dibuka sampai dengan pukul 24.00 Wib. 

Sekda juga menegaskan selama penerapan PPKM, akan menutup seluruh objek wisata, tampat usaha hiburan, olahraga, pusat kebugaran, panti pijat refleksi, dan karaoke. 

Pemerintah juga sudah meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha,pengelola, penanggungjawab tempat wisata, tempat olahraga, pusat kebugaran, panti pijat refleksi dan karaoke.

"Jadi kita minta kepada pemilik usaha, agar dapat menutup sementara tempat usahanya selama masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai
tanggal 12 sampai 23 Mei 2021," tegas Sekda T Adan, kepada Serambinews.com, Selasa (4/5/2021).

Sedangkan untuk kegiatan Pelaksanaan ibadah shalat di masjid dan meunasah, tetap berjalan seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan.

Sekda menerangkan, untuk memaksimalkan penerapan PPKM di Wilayah Kota Lhokseumawe maka seluruh camat dan keuchik beserta perangkatnya, agar melakukan sosialisasi dan menerapkan pelaksanaannya kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. 

“Pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan sanksi tegas terhadap para pelanggar yang tidak mengindahkan penerapan PPKM di Kota Lhokseumawe. Hal ini demi keselamatan kita semua dan memutus penyebaran Covid-19," demikian T Adan. (*)

Baca juga: Haji Uma Bantu Biaya Makan Ayah dan Ibu Gadis Aceh Utara Korban Rudapaksa

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved