Breaking News

Berita Banda Aceh

Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Kosong, Kerap Beraksi di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh

Dua tersangka lainnya yang ikut diamankan merupakan penadah barang curian itu, yakni Dodi (39) dan SU (45) warga asal Sumatera Utara.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh yang tergabung dalam Tim Rimeung, menghadirkan empat tersangka pembobol rumah beserta barang bukti, Selasa (4/5/2021) dini hari. 

Dua tersangka lainnya yang ikut diamankan merupakan penadah barang curian itu, yakni Dodi (39) dan SU (45) warga asal Sumatera Utara.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polsek Kuta Alam dibantu Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (4/5/2021) dini hari, menangkap enam dari empat pria yang terlibat pencurian di sebuah rumah kosong kawasan Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Tiga dari keenam pelaku tersebut merupakan warga setempat, Gampong Lambaro Skep.

Ketiganya masing-masing berinsial MS (41), MU (29) ES (40).

Sementara satu tersangka lainnya, yakni ZU (32) merupakan warga Gamponb Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Dua tersangka lainnya yang ikut diamankan merupakan penadah barang curian itu, yakni Dodi (39) dan SU (45) warga asal Sumatera Utara.

Baca juga: Gempa Hari Ini - Aceh Diguncang Gempa Lagi, Kedalamannya 5 Km, Dirasakan Skala MMI II di Sabang

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, penangkapan komplotan pembobol di rumah kosong itu berawal dari pelaporan korban Brury Apriadi Husaini (35).

Menurut korban, para pelaku itu melancarkan aksinya, pada saat rumahnya di Jalan Mujahidin, Gampong Lambaro Skep, dalam keadaan ditinggalkan kosong.

"Berdasarkan laporan Brury Apriadi Husaini, si pemilik rumah ke Polsek Kuta Alam, korban baru tahu rumahnya dibobol maling pada Senin, 26 April lalu, ketika korban masuk ke rumahnya itu," kata Kasat Reskrim AKP Ryan.

Korban yang melihat kondisi rumahnya berantakan serta sejumlah barang berharga miliknya sudah raib, kasus itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Alam.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/55/IVYan.2.5/2021/SPKT Polsek Kuta Alam pada  Senin, 26  April 2021 petugas langsung bergerak  ke rumah korban.

Baca juga: Polisi Selidiki Peristiwa Pengeboran Minyak yang Sebabkan Seorang Pekerja Meninggal

Dari hasil identifikasi awal, para pencuri barang berharga dari rumah korban tersebut masuk dengan merusak bagian jendela rumah yang  dicongkel menggunakan obeng.

Lalu dari pendataan barang-barang yang dilaporkan hilang korban,  meliputi satu sepeda motor Yamaha NMax.

Lalu satu IPad merek Apple, satu Hp Samsung dan satu kamera merek Go Pro serta sebuah sepeda lipat, sebut AKP Ryan, mengutip dari keterangan laporan korban.

Dari penyelidikan personel Polsek Kuta Alam dibantu Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus empat tersangka yang terlibat langsung dalam pembobolan rumah korban Brury Apriadi Husaini plus dua penadah barang curian di rumah tersebut.

Keseluruhan tersangka diringkus di lokasi berbeda di hari yang sama, terang Kasat Reskrim.

Baca juga: 470 Pasien Covid-19 di Lhokseumawe Sembuh, 38 Orang Masih Terpapar, Begini Update Corona Terkini

Pada awalnya lanjut AKP Ryan, Tim Rimueng Satuan Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dan pemberatan itu berada di Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Selanjutnya, Tim Rimueng bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku MS dan ZU.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui membobol salah satu rumah di Lambaro Skep.

Dari seluruh barang bukti (BB) yang digondol pelaku, sebagiannya masih disimpan di rumah tersangka ZU di Gampong Ajun, Peukan Bada, Aceh Besar.

“Polisi pun bergerak ke rumah ZU dan menyita barang bukti, di antaranya satu sepeda lipat, satu IPad Apple, satu kamera merek Go Pro serta satu sepeda motor Yamaha NMax putih milik korban," sebut AKP Ryan.

Baca juga: Meski ‘Diamuk’ Tsunami Covid-19, India Jor-joran Belanja Alat Perang, Agar Tak Kalah Lagi dari Musuh

Lalu untuk handphone Samsung J2, tersangka menjual kepada pelaku SU melalui perantara tersangka Dodi.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung menuju ke tempat kerja SU dan Dodi serta mengamankan keduanya.

Dari iinterogasi yang dilakukan Tim Rimueng, tersangkan MS dan ZU yang melakukan  pencurian di rumah korban. Lalu turut dibantu oleh pelaku ES dan MU.

Ternyata bukan hanya di rumah Brury Apriadi Husaini, lanjut AKP Ryan, melainkan komplotan ini sudah sering beraksi di lokasi lainnya di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.

Hasil dari mencuri mereka bagi-bagi dan besar kecilnya sesuai peran masing-masing kata AKP Ryan.

Baca juga: Rezeki Nomplok! Pria Ini Temukan Sebongkah Emas dan Segepok Uang dalam Sofa Bekas di Pinggir Jalan

Kemudian sebelum menjalankan aksinya komplotan ini sudah mensurvei terlebih dahulu rumah-rumah mana saja yang ditinggalkan kosong dan akan menjadi target.

Setelah memastikan kondisi aman, baru masing-masing tersangka menjalankan perannya mulai dari yang mencongkel jendela satu orang.

Lalu, dua pelaku memantau keadaan di sekitar rumah. Lalu seorang pelaku lainnya menggasak barang-barang di rumah.

Terakhir menghubungi penadah untuk menampung barang-barang tersebut, pungkas AKP Ryan.

Kini keenam tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut. Keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan 7 tahun penjara.(*)

Baca juga: Perhatikan! Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak Dari Orang, Ini Hukumnya Menurut UAS

Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri, Harga Kebutuhan Pokok di Aceh Jaya Stabil, Stok Mencukupi

Baca juga: Listrik, Gas dan Air Jadi Penyumbang Investasi Terbesar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved